Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian PANRB: Instansi Se-Jawa Barat Diminta Serahkan Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan

Untuk meningkatkan pengelolaan pengaduan yang berkualitas, setiap instansi diminta menyusun rencana aksi.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kementerian PANRB: Instansi Se-Jawa Barat Diminta Serahkan Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Diah Natalisa, Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), mengadakan konperensi pers terkait persiapan IPS Forum 2018 yang akan dihelat di Jakarta Convention Center (JCC) pada 7-8 November, Senin (29/10/2018) di kantor KemenPAN-RB, Jakarta. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO 

Diah juga mengharapkan, unit pengelola SP4N-LAPOR! melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas. Sosialisasi dan edukasi bisa dilakukan secara daring maupun luring untuk meningkatkan peran aktif masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya untuk meningkatkan SP4N-LAPOR!. 

Hal itu guna mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat.

Baca juga: Menteri PANRB: Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Berlanjut di 2022

Setiawan menambahkan, ada tiga tantangan dalam pengaduan masyarakat. Pertama, adanya perbedaan aplikasi pengaduan di masing-masing pemerintah daerah. Kedua, keberagaman kelembagaan di pemerintah daerah kabupaten/kota. 

Ketiga, keterbatasan dukungan SDM, sarana prasarana, dan alokasi dana. 

"Pemerintah daerah baik provinsi ataupun kabupaten/kota perlu berkolaborasi dan berkerja sama untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya. 

Ia menjelaskan selama periode Januari hingga April 2022 ada 174 laporan masuk melalui aplikasi SP4N-LAPOR!. 

Berita Rekomendasi

Dari jumlah tersebut, sebanyak 105 laporan sudah terverifikasi, namun 49 pengaduan bukan wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ada 16 aduan ditunda dikarenakan data tidak lengkap, serta 4 aduan diarsipkan. 

Ia berharap, dari besarnya jumlah aduan yang masuk dan aduan yang belum ditindaklanjuti dari masyarakat tersebut harus menjadi perhatian bagi pengelolaan pengaduan untuk menyelesaikan aduan sesuai dengan waktunya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas