Kementerian PANRB: Instansi Se-Jawa Barat Diminta Serahkan Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan
Untuk meningkatkan pengelolaan pengaduan yang berkualitas, setiap instansi diminta menyusun rencana aksi.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Diah juga mengharapkan, unit pengelola SP4N-LAPOR! melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas. Sosialisasi dan edukasi bisa dilakukan secara daring maupun luring untuk meningkatkan peran aktif masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya untuk meningkatkan SP4N-LAPOR!.
Hal itu guna mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat.
Baca juga: Menteri PANRB: Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Berlanjut di 2022
Setiawan menambahkan, ada tiga tantangan dalam pengaduan masyarakat. Pertama, adanya perbedaan aplikasi pengaduan di masing-masing pemerintah daerah. Kedua, keberagaman kelembagaan di pemerintah daerah kabupaten/kota.
Ketiga, keterbatasan dukungan SDM, sarana prasarana, dan alokasi dana.
"Pemerintah daerah baik provinsi ataupun kabupaten/kota perlu berkolaborasi dan berkerja sama untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan selama periode Januari hingga April 2022 ada 174 laporan masuk melalui aplikasi SP4N-LAPOR!.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 105 laporan sudah terverifikasi, namun 49 pengaduan bukan wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ada 16 aduan ditunda dikarenakan data tidak lengkap, serta 4 aduan diarsipkan.
Ia berharap, dari besarnya jumlah aduan yang masuk dan aduan yang belum ditindaklanjuti dari masyarakat tersebut harus menjadi perhatian bagi pengelolaan pengaduan untuk menyelesaikan aduan sesuai dengan waktunya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.