Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan: Pengesahan RUU TPKS Tak Boleh Ditunda

Komnas Perempuan mengapresiasi dan mendukung komitmen DPR untuk membahas dan mengesahkan RUU TPKS

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komnas Perempuan: Pengesahan RUU TPKS Tak Boleh Ditunda
wikimedia/Eva Tobing
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan mengapresiasi dan mendukung komitmen DPR untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada paripurna 14 April 2022. 

Komitmen ini disampaikan melalui media oleh ketua DPR RI, Puan Maharani, setelah hasil panitia kerja RUU TPKS disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) pada 6 April 2022 lalu.

Di dalam rapat Baleg, delapan dari sembilan fraksi telah menyampaikan pandangannya untuk mendukung pengesahan RUU TPKS.

Di sisi lain, Komnas Perempuan menyerukan agar semua elemen terus mengawal untuk memastikan pengesahan RUU TPKS sesuai komitmen tersebut di atas.

Enam elemen kunci yang menjadi dasar pemikiran payung hukum yang komprehensif telah tercermin di dalam muatan RUU TPKS hasil rumusan panitia kerja. 

RUU TPKS telah mengatur pertama tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kedua, pemidanaan (sanksi dan tindakan).

Berita Rekomendasi

Ketiga, Hukum Acara Khusus yang menghadirkan terobosan hukum acara yang mengatasi hambatan keadilan bagi korban.

Mulai dari restitusi, dana bantuan korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Keempat, penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu.

Baca juga: Kekuatan Dialog Antarkan RUU TPKS untuk Disahkan Menjadi Undang-Undang

Kelima, pencegahan, peran serta masyarakat dan keluarga. Keenam, pemantauan yang dilakukan oleh Menteri, Lembaga Nasional HAM dan Masyarakat sipil.

Pada tindak pidana kekerasan seksual, RUU TPKS mengatur perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya bukan tindak pidana atau baru diatur secara parsial. 

Namun tindak pidana pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik. 

"Komnas Perempuan berpendapat bahwa usulan penguatan rumusan hasil Baleg tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pengesahan RUU TPKS," ungkap Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, pada keterangan resmi, Jumat (8/4/2022).

Ini adalah sikap Komnas Perempuan sedari awal mengenai beberapa catatan penguatan hasil rumusan baik dari Komnas Perempuan maupun elemen masyarakat sipil.

Baca juga: RUU TPKS Segera Disahkan, Ketua DPR: Hadiah Menyambut Peringatan Hari Kartini

Termasuk di dalamnya adalah catatan untuk sebaiknya memastikan pengaturan perkosaan dan pemaksaan hubungan seksual dimuat secara lebih rinci di RUU TPKS daripada menunggu pembahasan RKUHP.

Segera setelah pengesahan, Komnas Perempuan akan terus mendukung upaya implementasi UU TPKS dalam perumusan peraturan turunan. 

"Juga menjalankan mandat pemantauan dalam UU TPKS sebagai mekanisme yang integral. Untuk memastikan daya guna dari payung hukum yang telah lama dinanti oleh korban kekerasan seksual dan masyarakat luas ini," pungkasnya.

Sumber

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas