Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KRITERIA Penerima Bansos PKH Tahap II Cair Bulan April 2022, Berikut Besaran Dana Bantuannya

Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima Bansos PKH, bansos disalurkan tiap tiga bulan sekali mulai bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Miftah
zoom-in KRITERIA Penerima Bansos PKH Tahap II Cair Bulan April 2022, Berikut Besaran Dana Bantuannya
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima Bansos PKH April 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Status penerima bansos PKH dari pemerintah dapat dicek secara online.

Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek status penerima bansos PKH tahap II yang cair di bulan April 2022.

Pemerintah masih memberikan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat.

Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kriteria penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Baca juga: Segera CEK Status Penerima Bansos PKH, Cair April 2022, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: BLT UMKM Rp 600 Ribu Dilanjut di Tahun 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, bansos PKH akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) baik ada maupun tidak ada pandemi.

Hal ini disebabkan bansos PKH diadakan untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM unggul.

Adapun anggaran bansos PKH yaitu Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Berita Rekomendasi

PKH disalurkan tiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Lalu untuk penyalurannya akan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Adapun besaran bantuan PKH yang diberikan sejumlah:

Besaran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas