Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Megawati Soekarnoputri Diangkat Jadi Ketua Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 tentang program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Megawati Soekarnoputri Diangkat Jadi Ketua Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia
Ist
Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri, Selasa (19/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 tentang program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Pakibraka).

Dalam Perpres tersebut diatur mengenai pengangkatan Purna Paskibraka menjadi Duta Pancasila

Nantinya Paskibraka Duta Pancasila diwadahi dalam organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia.

"Duta Pancasila Paskibraka Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan," bunyi pasal 12 ayat 2 Perpres 51 Tahun 2022, dikutip Tribunnews Jumat, (8/4/2022).

Dalam Perpres tersebut organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia terdiri dari Pembina, pelaksana, dan sekretariat.

Dewan Pembina dipimpin oleh Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang sekarang dijabat oleh Megawati Soekarnoputri.

Berita Rekomendasi

"Dewan pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2)diketuai oleh Ketua Dewan Pengarah Badan," bunyi pasal 14 ayat 4.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres,  Purnapaskibraka Diangkat Sebagai Duta Pancasila

Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka beranggotakan Kepala BPIP; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; serta Menteri Dalam Negeri.

Organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia nantinya akan ada di pusat, Provinsi, dan kabupaten/kota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas