Megawati Soekarnoputri Diangkat Jadi Ketua Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 tentang program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 tentang program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Pakibraka).
Dalam Perpres tersebut diatur mengenai pengangkatan Purna Paskibraka menjadi Duta Pancasila.
Nantinya Paskibraka Duta Pancasila diwadahi dalam organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia.
"Duta Pancasila Paskibraka Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan," bunyi pasal 12 ayat 2 Perpres 51 Tahun 2022, dikutip Tribunnews Jumat, (8/4/2022).
Dalam Perpres tersebut organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia terdiri dari Pembina, pelaksana, dan sekretariat.
Dewan Pembina dipimpin oleh Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang sekarang dijabat oleh Megawati Soekarnoputri.
"Dewan pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2)diketuai oleh Ketua Dewan Pengarah Badan," bunyi pasal 14 ayat 4.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Purnapaskibraka Diangkat Sebagai Duta Pancasila
Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka beranggotakan Kepala BPIP; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; serta Menteri Dalam Negeri.
Organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia nantinya akan ada di pusat, Provinsi, dan kabupaten/kota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.