Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri PPPA: Pembahasan RUU TPKS Tingkat Pertama Disetujui 12 Bab dan 93 Pasal

Pemerintah sangat menyadari pentingnya pengaturan kasus perkosaan dan pemaksaan aborsi sebagai bentuk kekerasan seksual.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri PPPA: Pembahasan RUU TPKS Tingkat Pertama Disetujui 12 Bab dan 93 Pasal
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Bintang Puspayoga - Menteri PPPA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI, pada Rabu (6/4/2022) lalu, telah sepakat untuk meneruskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ke Rapat Paripurna DPR RI yang rencana akan digelar pada pekan depan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan DIM RUU TPKS yang mulanya terdiri dari 12 Bab dan 81 Pasal, dalam pembicaraan tingkat pertama disetujui 12 Bab 93 Pasal.

“Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS dibahas dengan hati-hati sehingga terjadi perpaduan pandangan,” kata Bintang pada webinar Kementerian PPPA, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Kasus Perkosaan dan Pemaksaan Aborsi Tak Diatur di RUU TPKS, Menteri PPPA Angkat Suara

Isinya terdiri dari, pengertian TPKS, tujuan RUU TPKS, hingga pengaturan 9 jenis TPKS.

Terkait pasal perkosaan dan pemaksaan aborsi yang tidak diatur dalam RUU TPKS, Bintang Puspayoga memastikan bahwa pihaknya akan memperjuangkan pasal tersebut.

Menurutnya pemerintah sangat menyadari pentingnya pengaturan perkosaan dan pemaksaan aborsi sebagai bentuk kekerasan seksual.

Berita Rekomendasi

“Kami tegaskan, pemerintah akan memperjuangkan pengaturan kedua bentuk kekerasan seksual tersebut, tentunya yang nantinya diatur dalam rancangan KUHP,” kata Bintang

Menteri PPPA berujar, Undang-Undang ini nantinya merupakan wujud nyata kehadiran Negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual.

Termasuk menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual.

Menteri Bintang mengatakan seluruh jerih payah, waktu, dan tenaga yang sudah dicurahkan oleh panitia Kerja RUU TPKS dan Badan Legislasi DPR RI.

Dengan segala harap dan penantian serta kesabaran para korban dan para pendamping korban, pada akhirnya RUU tentang TPKS dapat disetujui bersama dan akan dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

“Ini upaya gotong royong berbagai unsur, baik itu unsur pengetahuan, pengalaman lapangan, komunikasi, hingga kampanye yang memperkaya satu dan lainnya,” ujarnya.

Bintang mengatakan Kementerian PPPA akan terus berjuang, sampai RUU ini disahkan menjadi Undang-Undang, dan mengawal implementasi UU TPKS kedepannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas