Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikapi Konflik Rusia-Ukraina, Indonesia Serukan ‘Setop Perang’ dalam Sidang Darurat Khusus PBB

Wakil Tetap RI untuk PBB, Arrmanatha Christiawan Nasir memberikan pernyataan dalam sidang Darurat Khusus Majelis Umum (MU) PBB, Kamis (7/4/2022).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sikapi Konflik Rusia-Ukraina, Indonesia Serukan ‘Setop Perang’ dalam Sidang Darurat Khusus PBB
Tribunnews.com/Rina Ayu
Wakil Tetap RI untuk PBB, Arrmanatha Christiawan Nasir. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Tetap RI untuk PBB, Arrmanatha Christiawan Nasir memberikan pernyataan dalam sidang Darurat Khusus Majelis Umum (MU) PBB, Kamis (7/4/2022).

“We must stop the war... I repeat, we must stop the war now. Otherwise we will all suffer," demikian pernyataan yang disampaikan dilansir dari siaran pers Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) pada Jumat (8/4/2022).

Artinya 'Kita harus hentikan perang, kita harus hentikan perang sekarang, jika tidak, maka kita semua akan menderita'.

Sidang Darurat Khusus Majelis Umum (MU) PBB, telah mengadopsi resolusi mengenai penangguhan (suspension) keanggotaan Rusia pada Dewan HAM PBB.

Resolusi dengan judul “Suspension of the Rights of Membership of the Russian Federation in the Human Rights Council" diadopsi melalui pemungutan suara dan memperoleh dukungan dari 93 negara.

Baca juga: Ukraina Sebut Rusia Sengaja Serang Stasiun Kereta Api: Mereka Hancurkan Warga Sipil

Sebanyak 24 negara menolak, dan 58 negara abstain, termasuk Indonesia.

Berita Rekomendasi

Dalam explanation of vote, Duta Besar Arrmanatha Christiawan Nasir, menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Ukraina harus dimintai pertanggungjawaban dan dibawa ke pengadilan.

Karena itu, Independent International Commission of Inquiry yang telah dibentuk Dewan HAM di Jenewa, melalui Resolusi 49/1, beberapa waktu lalu, harus didukung dan diberi akses untuk dapat melaksanakan mandatnya.

“Independent International Commission of Inquiry ini perlu diberi kesempatan untuk bekerja secara objektif dan transparan, serta melaporkan hasil temuannya,” tulis dalam siaran pers Kemlu RI.

Indonesia menilai, Majelis Umum PBB perlu bersikap hati-hati, dan tidak mencabut hak sah anggotanya sebelum mempunyai seluruh fakta yang ada.

Baca juga: 2 Roket Rusia Hantam Stasiun Kereta Api di Ukraina Timur, Lebih dari 30 Orang Tewas

Majelis Umum PBB tidak boleh menciptakan preseden negatif yang dapat kredibilitasnya sebagai badan yang terhormat.

Indonesia juga menyerukan semua pihak untuk hentikan kekerasan dan sekuat mungkin upayakan terciptanya perdamaian melalui dialog dan diplomasi.

“Ini adalah cara satu-satunya yang dapat menghentikan penderitaan dan bertambahnya korban jiwa di Ukraina. Sekaligus untuk mencegah semakin parahnya dampak perang ini dalam skala yang lebih luas,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas