Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abdul Rachman Thaha: Anggota DPD Berhak Sampaikan Aspirasi Masyarakat & Itu Bukan Bentuk Intervensi

Abdul Rachman Thaha mengatakan pihaknya sama sekali tidak mengintervensi proses hukum yang saat ini masih terus berlangsung terhadap S. 

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Abdul Rachman Thaha: Anggota DPD Berhak Sampaikan Aspirasi Masyarakat & Itu Bukan Bentuk Intervensi
Warta Kota
Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha (ART) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha menilai kuasa hukum PT TGM tidak memahami tugas, fungsi dan kewenangan dari seorang anggota DPD. 

Sebab pernyataan yang disampaikannya tentang dugaan rekayasa hukum terhadap Direktur PT KMI yakni WXJ alias S dilakukan dalam Rapat Kerja (Raker) Komite I DPD dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saya menerima pengaduan dari masyarakat dalam hal ini dari pihak S, sebagai anggota DPD di Komite I, ya saya harus menerimanya karena itu aspirasi masyarakat. Jadi, yang menerima itu Komite I DPD RI bukan pribadi saya, apalagi masalah itu di Palangkaraya, bukan dapil saya itu," kata Rachman Thaha di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Rachman menuturkan, pihaknya awalnya menerima sebuah laporan atau aspirasi dari masyarakat.

Setelah mempelajari laporan tersebut, pihaknya lantas menyuarakannya dalam Raker dengan Kejaksaan Agung yang merupakan mitra kerja dari Komite I DPD.

Karena itu, kata Rachman, pihaknya sama sekali tidak mengintervensi proses hukum yang saat ini masih terus berlangsung terhadap S. 

Akan tetapi, sebagai anggota DPD di Komite I, maka Rachman menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan kepada masyarakat termasuk S harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Lakukan Pertemuan dengan Pihak Media, DPD RI Siap Akomodasikan Semua Media

Berita Rekomendasi

"Dan perlu diingat, saya sebagai anggota DPD, bahkan anggota DPR pun tidak akan bisa mengintervensi sebuah proses hukum," ujarnya.

"Tapi, sebagai anggota DPD saya punya kewenangan dan wajib menyampaikan aspirasi masyarakat dan itu dilindungi undang-undang baik di dalam maupun luar sidang DPD," kata Rachman.

Itu sebabnya, Rachman tidak mempersoalkan langkah yang ditempuh kuasa hukum PT TGM yang melaporkannya ke Badan Kehormatan (BK) DPD.

Harusnya kuasa hukum PT TGM menempuh langkah tersebut tanpa perlu berkoar-koar lewat media massa.

"Saya sebenarnya heran, apa dasar melaporkan saya ke BK? Toh, saya berbicara di forum resmi di Komite I DPD dan saya juga punya hak imunitas untuk itu baik di dalam maupun luar sidang DPD. Ini kok gembar-gembor lewat media massa yang justru memunculkan kecurigaan seperti kebakaran jenggot," sindir Rachman.

Sebelumnya, kasus hukum PT TGM dan PT KMI dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) Komite I DPD RI dengan Kejaksaan Agung.
Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha dalam kesempatan itu menduga ada rekayasa hukum dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan terdakwa Direktur KMI, WXJ alias S.

"Orang punya uang, ibarat saya menyampaikan, 'Pak, saya punya uang Rp 30 miliar cari lokasi tambang', tetapi tidak bisa dipertanggungjawabkan, hanya ada tiga lokasi tetapi yang satu disembunyikan, si pelapor ini membuat bagaimana merekayasa hukum itu, terbukti hari itu kenapa S kalau disangkakan (Pasal) 263 (KUHP) kenapa tidak ditahan oleh pihak Mabes Polri, ada apa ini?," ujar Abdul Rachman Thaha.

Atas pernyataannya itu, kuasa hukum TGM, menduga Abdul Rachman Thaha telah melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum dalam kasus tersebut, dan berpihak kepada terdakwa. 

Karena itu, Abdul Rachman Thaha akan dilaporkan ke BK DPD karena diduga melanggar Pasal 5 huruf f, huruf l, huruf m dan huruf t Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik DPD RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas