Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Kembali Sita Aset Tersangka Henry Surya Senilai Rp18 Miliar
Kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus didalami pihak Kepolisian.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus didalami pihak Kepolisian.
Kali ini, penyidik menyita aset milik tersangka Henry Surya senilai Rp18 miliar terkait kasus tersebut.
Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan pihaknya mencoba mengajukan penyitaan Kavling di Kelurahan Kertamaya Bogor Selatan, Kabupaten Bogor seluas 2000 meter persegi senilai Rp 18 miliar.
"Penyidik juga menyita aset kavling L Nomor 57 dan 58 di Kelurahan Kertamaya Bogor Selatan, Kabupaten Bogor atas nama HS luas tanah 2000 meter persegi seharga mencapai Rp 18 miliar," ujar Gatot kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).
Selain itu, kata dia, penyidik tengah mengajukan izin penyitaan terhadap aset tersangka lainnya di Apartemen Sudirman Suite.
"Saat ini penyidik mengajukan izin sita khusus di LP 19 dan 20 Apartemen Sudirman Suite serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi developer terkait aset tersebut," ungkapnya.
Di sisi lain, Gatot mengungkapkan penyidik Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Antara lain, saksi berinisial T yang merupakan istri dari salah satu korban KSP Indosurya.
Selanjutnya, pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi kedua, yakni JV selaku legal Bank UOB terkait transaksi KSP Indosurya.
"Pada 6 April 2022 melakukan pemeriksaan terhadap dua orang, pertama BAP saksi atas nama inisial T mewakili istrinya selaku korban indosurya Kerugian Rp 6 miliar. Kedua pemeriksaan atas nama JV, selaku legal bank UOB terkait transaksi Indosurya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya, Alvin Lim mengungkapkan kejanggalan dalam pengusutan kasus KSP Indosurya oleh pihak Mabes Polri.
Kejanggalan tersebut diungkapkan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm itu berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak ditandatangani saksi, tersangka dan penyidik. Dirinya menduga, ada perlakuan spesial kepada saksi atau tersangka.
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Minta Polisi Prioritaskan Kepentingan Korban KSP Indosurya
Alvin Lim pun meyakini, jika penyidikan dilakukan secara langsung atau tatap muka, maka penyidik atau saksi tidak mungkin lupa membubuhkan tandatangannya.
"Sehingga di sinilah bisa ada (BAP) yang tidak ditandatangani," ungkap Alvin Lim dalam siaran tertulis pada Jumat (8/4/2022).
Kejanggalan kedua, lanjutnya, mengutip Surat Kejaksaan Agung pada tanggal 9 Juli 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.