Luhut Tambah Jabatan, Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Apa Tugasnya?
Luhut tambah jabatan baru, jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, apa tugasnya? Simak artikel berikut ini.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan di pemerintahan bertambah.
Selain memimpin Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut juga menjabat sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.
Penetapan jabatan baru Luhut disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 53 tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 April 2022 lalu.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, pasal 7 Perpres tersebut berbunyi bahwa Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri yang bertugas di bidang Kemaritiman dan Investasi.
Baca juga: Menko Luhut Ingin Bawa Inovasi Padi Ratun R5 ke Lahan Food Estate Kalteng
"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," demikian bunyi pasal 7 Pepres No 53 tahun 2022.
Lantas apa tugas Dewan SDA Nasional?
Disebutkan dalam pasal 4 Perpres, Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktutal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Presiden.
Dewan SDA Nasional memiliki tugas mengkoordinasikan pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dewan SDA Nasional menyelenggarakan lima fungsi.
Tertulis pada pasal 5 Perpres, berikut fungsi Dewan SDA Nasional.
1. Koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional.
2. Koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai.
3. Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
4. Koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air.
5. Koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.
Baca juga: Menko Luhut Ingin Food Estate Kalteng Terapkan Teknologi R5
Kemudian, dalam pasal 17, tercantum tata kerja Dewan SDA Nasional.
Disebutkan bahwa Dewan SDA Nasional bersidang minimal satu kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Adapun sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh Ketua Dewan SDA Nasional yakni Menko Marves Luhut.
Selanjutnya di pasal 18, disebutkan apa saja yang menjadi kewenangan Luhut.
Baca juga: Sebut Nama Bahlil dan Luhut, Masinton Minta Menteri yang Suarakan Tunda Pemilu Direshuffle
1. Menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional.
2. Menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional.
3. Menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.
Lalu, pada pasal 24, pendanaan kerja Dewan SDA Nasional dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.
Susunan Organisasi dalam Dewan SDA Nasional
Selain Ketua, susunan organisasi Dewan SDA Nasional diantaranya Wakil Ketua, Ketua Harian, Anggota dan Sekretaris.
Tercantum pada pasal 7, Wakil Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dipegang oleh Airlangga Hartarto.
Adapun anggota Dewan SDA Nasional dari unsur pemerintah pusat, antara lain:
1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
2. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
3. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
4. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
5. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
6. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
7. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
8. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan surrrber daya mineral.
9. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
10. Menteri yang menyelenggarakah urusan pemerintahan di bidang pendidikan kebudayaan, riset, dan teknologi.
11. Menteri yarrg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan dan tata ruang.
12. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
13. Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
14. Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
15. Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi.
Simak isi lengkap terkait Perpres Dewan SDA Nasional di sini.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.