Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luhut Tambah Jabatan, Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Apa Tugasnya?

Luhut tambah jabatan baru, jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, apa tugasnya? Simak artikel berikut ini.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Luhut Tambah Jabatan, Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Apa Tugasnya?
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. - Luhut tambah jabatan baru, jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, apa tugasnya? Simak artikel berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan di pemerintahan bertambah.

Selain memimpin Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut juga menjabat sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Penetapan jabatan baru Luhut disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 53 tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 April 2022 lalu.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, pasal 7 Perpres tersebut berbunyi bahwa Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri yang bertugas di bidang Kemaritiman dan Investasi.

Baca juga: Menko Luhut Ingin Bawa Inovasi Padi Ratun R5 ke Lahan Food Estate Kalteng

"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," demikian bunyi pasal 7 Pepres No 53 tahun 2022.

Lantas apa tugas Dewan SDA Nasional?

Disebutkan dalam pasal 4 Perpres, Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktutal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Presiden.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan keterangan pers mengenai Evaluasi Perkembangan PPKM secara daring dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan keterangan pers mengenai Evaluasi Perkembangan PPKM secara daring dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/4/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden)
Berita Rekomendasi

Dewan SDA Nasional memiliki tugas mengkoordinasikan pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dewan SDA Nasional menyelenggarakan lima fungsi.

Tertulis pada pasal 5 Perpres, berikut fungsi Dewan SDA Nasional.

1. Koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional.

2. Koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai.

3. Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.

4. Koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas