Luhut Tambah Jabatan, Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Apa Tugasnya?
Luhut tambah jabatan baru, jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, apa tugasnya? Simak artikel berikut ini.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
5. Koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.
Baca juga: Menko Luhut Ingin Food Estate Kalteng Terapkan Teknologi R5
Kemudian, dalam pasal 17, tercantum tata kerja Dewan SDA Nasional.
Disebutkan bahwa Dewan SDA Nasional bersidang minimal satu kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Adapun sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh Ketua Dewan SDA Nasional yakni Menko Marves Luhut.
Selanjutnya di pasal 18, disebutkan apa saja yang menjadi kewenangan Luhut.
Baca juga: Sebut Nama Bahlil dan Luhut, Masinton Minta Menteri yang Suarakan Tunda Pemilu Direshuffle
1. Menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional.
2. Menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional.
3. Menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.
Lalu, pada pasal 24, pendanaan kerja Dewan SDA Nasional dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.
Susunan Organisasi dalam Dewan SDA Nasional
Selain Ketua, susunan organisasi Dewan SDA Nasional diantaranya Wakil Ketua, Ketua Harian, Anggota dan Sekretaris.
Tercantum pada pasal 7, Wakil Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dipegang oleh Airlangga Hartarto.
Adapun anggota Dewan SDA Nasional dari unsur pemerintah pusat, antara lain:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.