Luhut Tambah Jabatan, Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Apa Tugasnya?
Luhut tambah jabatan baru, jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, apa tugasnya? Simak artikel berikut ini.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
2. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
3. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
4. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
5. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
6. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
7. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
8. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan surrrber daya mineral.
9. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
10. Menteri yang menyelenggarakah urusan pemerintahan di bidang pendidikan kebudayaan, riset, dan teknologi.
11. Menteri yarrg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan dan tata ruang.
12. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
13. Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
14. Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
15. Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi.
Simak isi lengkap terkait Perpres Dewan SDA Nasional di sini.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.