Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luhut Tambah Jabatan, Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Apa Tugasnya?

Luhut tambah jabatan baru, jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, apa tugasnya? Simak artikel berikut ini.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Luhut Tambah Jabatan, Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Apa Tugasnya?
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. - Luhut tambah jabatan baru, jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, apa tugasnya? Simak artikel berikut ini. 

1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

2. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

3. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

4. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

5. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

6. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

7. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Berita Rekomendasi

8. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan surrrber daya mineral.

9. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

10. Menteri yang menyelenggarakah urusan pemerintahan di bidang pendidikan kebudayaan, riset, dan teknologi.

11. Menteri yarrg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan dan tata ruang.

12. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.

13. Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

14. Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.

15. Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi.

Simak isi lengkap terkait Perpres Dewan SDA Nasional di sini.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas