THR Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran, Ida Fauziah: Kemnaker Buka Posko THR 2022
Menaker Ida Fauziyah mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 harus dibayarkan ke pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 harus dibayarkan ke pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Pihak perusahaan diminta untuk memberikan hak pekerja/buruh sesuai peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka posko THR 2022 untuk memberikan layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja maupaun perusahaan.
“Pemberian THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari Raya Keagamaan,” kata Ida, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (9/4/2022).
Baca juga: Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Jelaskan Status Pekerja yang Wajib Dapat THR
Lebih lanjut, Menaker menyebut, pemerintah melalui Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada tanggal 6 April 2022.
SE tersebut, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Hal itu, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourching.
Sementara itu, untuk memberikan layanan kepada pekerja atau pengusaha yang ingin melakukan konsultasi dapat melalui Posko THR yang dibentuk Kemnaker.
Posko THR 2022 ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan Keagamaan tahun 2022,” ucap Menaker.
Dikatakan, Posko THR bertugas untuk memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya.
"Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring atau online melalui poskothr.kemenaker.co.id mulai hari ini 8 April 2022 bisa diakses sampai 8 Mei 2022," jelasnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Layanan Pengaduan dan Konsultasi THR dari Kemnaker, Simak Cara dan Kunjungi Situs Resminya
Kemudian, bagi pekerja/buruh atau pengusaha yang ingin melakukan pengaduan atau konsultasi secara langsung, maka akan tetap difasilitasi.
"Kami akan fasilitasi jika teman-teman pengusaha atau pekerja ingin melakukan pengaduan secara langsung," kata Ida.
Menaker menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, masing-masing provinsi diharapkan dapat membentuk posko THR melalui website poskothr.kemenaker.go.id.
Layanan tersebut, akan terintegrasi dengan website Posko THR Kemenaker.
"Hadirnya posko THR keagamaan Tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak baik itu bekerja maupun pengusaha," katanya.
Sanksi bagi Perusahaan Telat Bayar THR
Diberitakan Tribunnews.com, pemerintah akan memberi sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerjanya.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan perusahaan memberikan THR secara penuh dan tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Bagi perusahaan yang tidak membayar THR ke pekerja, akan diberikan sanksi adminstratif secara bertahap.
Di antaranya teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga adanya pembekuan kegiatan usaha.
Adapun mengenai pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Baca juga: Buruh Sambut Baik Arahan Menko Perekonomian Soal THR Dibayar Tepat Waktu
Hal tersebut, disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang dalam konferensi pers secara daring, Jumat (8/4/2022).
"Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif."
"Yang pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai kepada pembekuan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi ini secara bertahap,” kata Haiyani, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Kemudian, bagi perusahaan yang membayar, namun tidak sesuai ketentuan akan diberi denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.
Pasal 62 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021 berbunyi “Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,”
Denda itu, dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.
Adapun pengenaan denda juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Milani Resti, Kontan.co.id/Ratih Waseso, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Tunjangan Hari Raya