Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Beli Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran via Traveloka, Tokopedia dan Shopee

Simak cara membeli tiket pesawat secara online untuk mudik lebaran 2022. Bisa melalui aplikasi Traveloka, Tokopedia hingga Shopee.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Beli Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran via Traveloka, Tokopedia dan Shopee
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICNSAH
PENUMPANG BANDARA SOETTA - Penumpang pesawat melewati pintu keluar kedatangan luar negeri, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang setiba di tanah air dari luar negeri, Senin (28/3/2022). Simak cara membeli tiket mudik lebaran 2022 secara online. 

- Klik “Bayar Sekarang”;

- Anda dapat melihat rincian tiket pesawat di halaman “Rincian Pesanan”;

- Apabila e-tiket sudah tersedia, Anda dapat melihatnya dengan klik “Lihat detail e-tiket”;

- Anda juga akan menerima e-tiket melalui e-mail yang Anda masukkan di “Rincian Kontak”.

Syarat Mudik dengan Pesawat

Petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah para pemudik isi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Syarat mudik bagi pelaku perjalanan udara tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Berita Rekomendasi

Berikut syarat-syaratnya:

1. Pemudik yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua wajib untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali wajib untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak bisa melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.

5. Aturan pengisian e-HAC tidak wajib bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

(Tribunnews.com/Yurika)(Kompas.com/Soffya Ranti)(kontan.co.id/SS. Kurniawan)

Artikel lain Mudik Lebaran 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas