Cara Beli Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran via Traveloka, Tokopedia dan Shopee
Simak cara membeli tiket pesawat secara online untuk mudik lebaran 2022. Bisa melalui aplikasi Traveloka, Tokopedia hingga Shopee.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membeli tiket pesawat untuk persiapan mudik lebaran 2022.
Tahun ini, pemerintah secara resmi telah mengizinkan masyarakat melakukan mudik lebaran.
Mudik lebaran pastinya menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
Untuk persiapan mudik lebaran, masyarakat sudah bisa mulai memesan tiket akomodasi, termasuk pesawat.
Adapun pembelian tiket pesawat, dapat dilakukan lebih mudah secara online.
Baca juga: Pastikan Pemudik Sudah Divaksin, Kemenhub Akan Melakukan Random Checking
Baca juga: Kemenhub: 335 Pesawat dari 11 Maskapai Siap Layani Pemudik Pada Periode Angkutan Lebaran 2022
Pemesanan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Traveloka, Tokopedia hingga Shopee.
Nah, berikut ini tata cara memesan tiket pesawat secara online untuk mudik lebaran 2022.
Cara Beli Tiket Pesawat Secara Online
Traveloka
- Download aplikasi Traveloka di Play Store atau App Store;
- Kemudian Log in, jika belum memiliki akun silakan buat akun terlebih dahulu;
- Pada halaman awal, klik menu “Tiket Pesawat”;
- Masukkan bandara asal dan tujuan;
- Tentukan tanggal keberangkatan dan jumlah penumpang;
- Selanjutnya, klik “Cari”;
- Pilih pesawat kemudian isi data pemesanan dan penumpang;
- Tentukan metode pembayaran yang diinginkan;
- Lakukan metode pembayaran sesuai pilihan;
- Setelah pembayaran sukses diterima, e-tiket resmi Traveloka akan dikirimkan ke alamat e-mail pembeli dalam waktu maksimal 60 menit.
Tokopedia
- Download aplikasi Tokopedia di Play Store atau App Store;
- Log in, namun jika belum memiliki akun silakan buat akun terlebih dahulu;
- Pilih menu “Travel & Entertainment” yang bertanda ikon pesawat;
- Pilih menu “Tiket Pesawat”;
- Masukkan bandara asal dan tujuan;
- Tentukan tanggal keberangkatan dan jumlah penumpang;
- Klik “Cari Tiket”
- Pilih bandara;
- Isi data pemesanan dan penumpang kemudian klik “Pilih Kursi”;
- Setelah selesai klik “Pesan Tiket”;
- Tentukan metode pembayaran yang diinginkan;
- Lakukan metode pembayaran sesuai yang dipilih Ikuti instruksi selanjutnya hingga pemesanan tiket pesawat sukses.
Baca juga: PUPR: Jalan Nasional dan Tol di Banten hingga Lampung Siap Buat Mudik Lebaran 2022
Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Tujuan Jateng dan Jabar
Shopee
- Download aplikasi Shopee di Play Store atau App Store;
- Log in atau buat akun terlebih dahulu jika belum memilikinya;
- Pada halaman utama pilih menu “Pulsa, Tagihan, & Hiburan”;
- Klik “Penerbangan”;
- Pilih “Bandara, Tanggal Keberangkatan, dan Jumlah Penumpang, dan Kelas Kursi”;
- Klik “Cari”;
- Pilih jenis pesawat dan jadwal yang diinginkan;
- Masukkan informasi penumpang pada “Rincian Kontak” dan “Rincian Penumpang”;
- Pilih kursi yang diinginkan;
- Masuk ke halaman pembayaran dan pilih “Metode Pembayaran”;
- Klik “Bayar Sekarang”;
- Anda dapat melihat rincian tiket pesawat di halaman “Rincian Pesanan”;
- Apabila e-tiket sudah tersedia, Anda dapat melihatnya dengan klik “Lihat detail e-tiket”;
- Anda juga akan menerima e-tiket melalui e-mail yang Anda masukkan di “Rincian Kontak”.
Syarat Mudik dengan Pesawat
Petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah para pemudik isi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.
Syarat mudik bagi pelaku perjalanan udara tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Berikut syarat-syaratnya:
1. Pemudik yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua wajib untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali wajib untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Pemudik dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak bisa melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.
5. Aturan pengisian e-HAC tidak wajib bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
(Tribunnews.com/Yurika)(Kompas.com/Soffya Ranti)(kontan.co.id/SS. Kurniawan)