Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Khawatir Dijadikan Komersil, PT KAI Jelaskan Dasar Aturan Masyarakat Mengambil Gambar di Stasiun

adanya peraturan yang harus diperhatikan oleh setiap masyarakat ataupun penumpang saat mengambil gambar baik foto maupun video di area Stasiun kereta.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Khawatir Dijadikan Komersil, PT KAI Jelaskan Dasar Aturan Masyarakat Mengambil Gambar di Stasiun
screenshot
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa 

Alhasil perdebatan antara Anderson dan petugas keamanan stasiun kereta api Pasar Minggu Baru tak terelakkan.

"Bapak ngeyel ya kalau dibilangin," kata petugas PKD itu seperti yang diceritakan Anderson dalam akunnya, dikutip Minggu (10/4/2022).

Terlepas dari perdebatan itu, Anderson yang mengaku sebagai pecinta foto kereta itu mengaku sudah mendapati gambar yang dia inginkan yakni kereta Jr203 Livery Baru.

Setelah itu, dia dibawa oleh petugas keamanan PKD ke kantor staff stasiun untuk menjelaskan detail kronologi dan maksud tujuannya mengambil gambar.

Kendati demikian, Anderson mengaku bingung terkait peraturan tersebut, sebab menurutnya, kamera mirrorless yang digunakan merupakan jenis kamera yang diperbolehkan untuk mengambil gambar di stasiun kereta api.

"Di sini saya sebagai penghobi foto kereta api merasa sangat bingung, saya cuma bilang, oke kalau begitu besok-besok tulis diaturannya ya 'dilarang menggunakan tele' kasih tau di sosmed aja biar jelas, di sini sekarang jelas ga ada peraturannya kok masa ga boleh," tukas Anderson.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas