Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Pornografi Dinilai Over Kriminalisasi, Pengamat Sosial: Jelas untuk Melindungi Masyarakat

Undang-Undang pornografi dinilai terlalu mencampuri ranah privat masyarakat, Pengamat sosial, Devie Rahmawati memberi tanggapan soal polemik tersebut.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
zoom-in UU Pornografi Dinilai Over Kriminalisasi, Pengamat Sosial: Jelas untuk Melindungi Masyarakat
Istimewa
Pengamat Sosial UI Devie Rahmawati dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne. (Tangkap Layar YouTube Talk Show tvOne). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pornografi menjadi fenomena sosial yang saat ini hangat diperbincangkan. 

Seperti yang baru baru ini menimpa Gusti Ayu Dewanti atau lebih dikenal publik dengan nama Dea OnlyFans. 

Dea tersandung kasus pornografi lantaran diduga menyebarkan konten dewasa melalui situs berbaya OnlyFans. 

Komika Marshel Widianto pun ikut terseret dalam kasus ini. 

Marshel ikut terlibat lantaran dirinya ikut membeli konten porno Dea OnlyFans.

Baca juga: Tanggapan Pakar Hukum soal Marshel Beli Konten Dea OnlyFans, Bisakah Penikmat Video Syur Dipidana?

Baca juga: Setelah Marshel dan Dicky, Polisi Buru Orang yang Terlibat Beli Konten Porno Dea Onlyfans

Hal ini lantas membuat sebagian publik menilai, pemerintah dan undang-undang pornografi (UU 44 Tahun 2008) terlalu over kriminalisasi bagi para pemilik dan pembeli konten pornografi. 

UU Pornografi dinilai terlalu mencampuri ranah privat masyarakat. 

Berita Rekomendasi

Pengamat sosial dari Universitas Indonesia, Devie Rahmawati memberi tanggapan soal polemik tersebut. 

Menurutnya latar belakang adanya UU Pornografi sudah sangat jelas, yakni untuk melindungi masyarakat bukan over kriminalisasi

"Sekarang saya tanya, kalau negara ini, setiap orang apalagi di masa pandemi ini sibuk menghabiskan waktunya untuk mengkonsumsi pornografi, apakah setuju"

"Kalau kita sepakat itu yang tidak kita inginkan oleh karenanya ini perlu dilindungi,"

"Mengingat menurut data di Amerika setiap tahun pebisnis untuk memproduksi pornografi itu bisnis yang beredar uangnya 16,949 miliyar USD. Itu berarti memang ada orang-orang yang memasarkan dengan serius,"

"Maka kita perlu melindungi masyarakat kita dari hal-hal yang tidak produktif," kata Devie dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOneNews, Sabtu (9/4/2022). 

Baca juga: Sosok Marshel Widianto, Komika yang Diperiksa Polisi Terkait Kasus Video Dea OnlyFans

Baca juga: Marshel Widianto Beli Konten Dea OnlyFans, Bisakah Penikmat Video Dewasa Dipidana? Ini Kata Pakar

Mengingat efek negatif dari konsumsi konten pornografi, Devie menilai keberadaan UU Pornografi sudah sepatutnya ada dan tidak usah dipertanyakan lagi. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas