BSU Rp 1 Juta Disalurkan untuk 8,8 Juta Pekerja, Ini Kriteria Penerimanya Menurut Kemnaker!
Bantuan subsidi upah (BSU) kembali disalurkan untuk 8,8 juta pekerja dengan kriteria tertentu. Simak kriterianya menurut Kemnaker berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kriteria dan penjelasan mengenai penyaluran BSU untuk pekerja pada tahun 2022.
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja terdampak pandemi pada tahun ini.
BSU tahun ini akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan kriteria tertentu, dengan besaran Rp 1 juta.
Dikutip dari Keterangan Pers Menko Perekonomian usai SKP "Antisipasi Situasi & Perkembangan Ekonomi Dunia pada Selasa (5/4/2022), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa pihaknya telah menyediakan anggaran untuk penyaluran BSU sebanyak Rp 8,8 triliun pada tahun ini.
Baca juga: CEK PENERIMA Bansos PKH Cair April 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id, Simak Kriterianya
Baca juga: CEK Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Disebut Cair Pekan Ini, Akses cekbansos.kemensos.go.id
Kriteria Penerima BSU Tahun 2022
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, dalam Instagram @kemnaker, menyatakan beberapa kriteria penerima BSU sementara pada tahun ini sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta;
- Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan;
Untuk rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 lebih lanjut, sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Alasan Pemberian BSU
BSU diberikan untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.
Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan BSU untuk meringankan beban pengeluaran pekerja.
BSU juga diberikan untuk mengatasi dampak dari adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.
Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional, juga menjadi salah satu alasan pemerintah mengucurkan dana BSU untuk masyarakat.
Karena hal-hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini.
Baca juga: BSU 2022 Cair Bulan April 2022, Simak Kriteria Pekerja yang Berhak jadi Penerima
Baca juga: BLT UMKM Rp 600 Ribu Lanjut pada 2022, Cek Penerimanya di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji:
- Login bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Penyaluran BSU
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.