Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU Rp 1 Juta Disalurkan untuk 8,8 Juta Pekerja, Ini Kriteria Penerimanya Menurut Kemnaker!

Bantuan subsidi upah (BSU) kembali disalurkan untuk 8,8 juta pekerja dengan kriteria tertentu. Simak kriterianya menurut Kemnaker berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in BSU Rp 1 Juta Disalurkan untuk 8,8 Juta Pekerja, Ini Kriteria Penerimanya Menurut Kemnaker!
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Bantuan subsidi upah (BSU) kembali disalurkan untuk 8,8 juta pekerja dengan kriteria tertentu, simak kriterianya menurut Kemnaker berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kriteria dan penjelasan mengenai penyaluran BSU untuk pekerja pada tahun 2022.

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja terdampak pandemi pada tahun ini.

BSU tahun ini akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan kriteria tertentu, dengan besaran Rp 1 juta.

Dikutip dari Keterangan Pers Menko Perekonomian usai SKP "Antisipasi Situasi & Perkembangan Ekonomi Dunia pada Selasa (5/4/2022), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa pihaknya telah menyediakan anggaran untuk penyaluran BSU sebanyak Rp 8,8 triliun pada tahun ini.

Baca juga: CEK PENERIMA Bansos PKH Cair April 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id, Simak Kriterianya

Baca juga: CEK Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Disebut Cair Pekan Ini, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Kriteria Penerima BSU Tahun 2022

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, dalam Instagram @kemnaker, menyatakan beberapa kriteria penerima BSU sementara pada tahun ini sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta;

Berita Rekomendasi

- Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan;

Untuk rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 lebih lanjut, sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Alasan Pemberian BSU

BSU diberikan untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan BSU untuk meringankan beban pengeluaran pekerja.

BSU juga diberikan untuk mengatasi dampak dari adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional, juga menjadi salah satu alasan pemerintah mengucurkan dana BSU untuk masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas