Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU Rp 1 Juta Disalurkan untuk 8,8 Juta Pekerja, Ini Kriteria Penerimanya Menurut Kemnaker!

Bantuan subsidi upah (BSU) kembali disalurkan untuk 8,8 juta pekerja dengan kriteria tertentu. Simak kriterianya menurut Kemnaker berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in BSU Rp 1 Juta Disalurkan untuk 8,8 Juta Pekerja, Ini Kriteria Penerimanya Menurut Kemnaker!
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Bantuan subsidi upah (BSU) kembali disalurkan untuk 8,8 juta pekerja dengan kriteria tertentu, simak kriterianya menurut Kemnaker berikut ini. 

Karena hal-hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini.

Baca juga: BSU 2022 Cair Bulan April 2022, Simak Kriteria Pekerja yang Berhak jadi Penerima

Baca juga: BLT UMKM Rp 600 Ribu Lanjut pada 2022, Cek Penerimanya di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji:

- Login bsu.kemnaker.go.id;

- Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Penyaluran BSU

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas