Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Beli Tiket Kapal untuk Mudik Lebaran 2022 Secara Online, Ini Syarat Perjalanan Laut

Berikut cara membeli tiket kapal untuk mudik lebaran 2022. Dilengkapi syarat perjalanan laut yang ditetapkan pemerintah.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Inza Maliana
zoom-in Cara Beli Tiket Kapal untuk Mudik Lebaran 2022 Secara Online, Ini Syarat Perjalanan Laut
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Laily Rachev
Presiden Joko Widodo meresmikan tujuh pelabuhan penyeberangan dan empat kapal motor penumpang (KMP) di kawasan dermaga Pelabuhan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Rabu (2/2/2022). - Simak cara membeli tiket kapan untuk mudik lebaran, beserta syarat perjalanan laut. 

5) Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

6) Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Syarat Perjalanan Laut

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan transportasi laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan yaitu:

a) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

b) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Berita Rekomendasi

c) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan
wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;

d) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

(Tribunnews.com/Yurika)

Artikel lain Mudik Lebaran 2022

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas