Koordinator MAKI Kecewa Mendag Lutfi Mangkir di Sidang Kasus Mafia Minyak Goreng
Boyamin mengatakan sikap Mendag merupakan cermin dari wajah birokrasi hari ini yang kurang menghormati pengadilan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kecewa dengan sikap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi yang mangkir dari sidang gugatan nihilnya penetapan tersangka kasus mafia minyak goreng.
Rencananya sidang perdana agenda pembacaan gugatan ini dijadwalkan digelar hari ini, Selasa (11/4/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun pihak Termohon, dalam hal ini Mendag Lutfi tak hadir di persidangan. Sehingga sidang terpaksa ditunda pekan depan.
Boyamin menilai alasan butuh waktu untuk melengkapi dokumen dan administrasi dari pihak Tergugat merupakan alasan yang mengada-ada.
Baca juga: Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Mangkir, Sidang Gugatan Kasus Mafia Minyak Goreng Ditunda
Sebab PN Jakarta Pusat sudah sejak satu pekan lalu memanggil secara resmi pihak Tergugat.
"MAKI menyatakan kecewa atas ketidakhadiran pihak Kementerian Perdagangan, karena ini panggilan sudah seminggu yang lalu dan kita sudah mengajukan gugatan itu sudah lebih dari dua minggu, jika ketidakhadiran hari ini cuma karena kecukupan dokumen itu tentu mengada-ada," ungkap Boyamin ditemui usai persidangan.
Boyamin mengatakan sikap Mendag merupakan cermin dari wajah birokrasi hari ini yang kurang menghormati pengadilan.
Padahal menurutnya jika Tergugat sudah menjalankan tugasnya mengatasi kelangkaan minyak goreng dan kenaikan harga, maka semestinya dokumen administrasi dan kelengkapan terkait gugatan sudah siap untuk dibawa ke persidangan.
Terlebih Mendag Lutfi saat di DPR sudah menyatakan keyakinannya akan ada penetapan tersangka dalam perkara mafia minyak goreng.
Berkas dan data terkait kasus ini juga disebut sudah lengkap dan diserahkan ke kepolisian.
"Inilah wajah birokrasi kita yang saya kira kurang menghormati pengadilan, kalau mereka menjalankan tugasnya dengan baik dalam melakukan proses terhadap kelangkaan minyak goreng dan mahal, maka seharusnya mereka sudah siap dengan dokumen, alasan mereka di depan DPR itu sudah yakin penetapan tersangka karena dokumen dan data sudah lengkap semua, bahkan sudah diserahkan ke kepolisian," ujarnya.
"Nah ternyata dengan gugatan hari ini membuktikan bahwa mereka belum siap dengan hal-hal tersebut, jadi mereka memang diduga tidak melakukan apa-apa terhadap mahal dan kelangkaan minyak goreng," lanjut Boyamin.
Sidang Ditunda Karena Mendag Lutfi Mangkir
Adapun gugatan ini dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait kasus mafia minyak goreng.
Perkara yang teregistrasi nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst ini menggugat nihilnya tersangka dalam pengusutan kasus mafia minyak goreng yang dilaporkan Mendag.
MAKI menyebut Mendag telah mengingkari janjinya karena nihilnya penetapan tersangka hingga proses penyidikan dihentikan polisi.
Padahal sebelumnya Mendag Lutfi pernah berujar di DPR tanggal 18 Maret 2022, bahwa akan ada tersangka dalam pengusutan kasus mafia minyak goreng tersebut.
Namun sidang perdana hari ini terpaksa ditunda lantaran pihak Termohon dalam hal ini Mendag Lutfi tidak hadir di persidangan.
Hakim Tunggal Dewa Ketut Kartana mengatakan pihak Termohon sudah dipanggil secara resmi sejak Selasa, 5 April 2022 namun yang bersangkutan mengirim surat tak bisa hadir, dengan alasan masih membutuhkan tambahan waktu untuk meyiapkan dokumen administrasi dan kelengkapan sidang.
"Jadi Termohon mengirim surat tidak bisa hadir, yang bertandatangan kepala biro hukumnya Sri Haryanti, menyatakan tidak bisa hadir dikarenakan membutuhkan tambahan waktu untuk mempersiapkan dokumen administrasi dan kelengkapan persidangan," kata hakim di persidangan.
Oleh karena surat pemberitahuan dari pihak Termohon tersebut, maka sidang perdana pembacaan gugatan ini terpaksa ditunda selama satu minggu dan digelar kembali pada Senin 18 April 2022 mendatang.
"Karena ada surat pemberitahuan dari Termohon, sidang ini terpaksa kita tidak bisa laksanakan hari ini, kita tunda satu minggu aja, menunggu kehadiran dari Termohon, hari Senin depan tanggal 18 April," terang hakim.