9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS: Pelecehan hingga Pemaksaan Perkawinan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
UPI.com
Ilustrasi - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).
Sesaat setelah palu sidang diketuk oleh Puan sebagai penanda RUU TPKS telah disetujui,
Ruang Rapat Paripurna DPR RI riuh dengan tepuk tangan dan sorak sorai membahana.
Dalam keterangan pers setelah rapat paripurna, Puan meminta masyarakat dan seluruh elemen mengawal UU TPKS ini.
“Saya juga memahami bahwa mungkin undang-undang ini belum dianggap sempurna, karenanya saya juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk bisa mengawal undang-undang ini nanti dalam implementasi dan memang bermanfaat untuk mitigasi dan perlindungan."
"Jangan sampai ada kekerasan terkait dengan perempuan dan anak di Indonesia,” ujar Puan.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.