Bacakan Pembelaan, Ferdinand Hutahaean Mengaku Cuitan Soal 'Allahmu Lemah' Merupakan Bisikan Setan
Terdakwa perkara dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, membacakan nota pembelaan alias pleidoi atas
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean, terdakwa perkara dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, membacakan nota pembelaan alias pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (12/4/2022).
Pada sidang yang digelar di ruang Sujono Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Ferdinand membeberkan alasan dirinya membuat cuitan 'Allahmu Lemah' di akun twitter pribadinya yang diyakini menyinggung penganut keyakinan tertentu.
Dalam pleidoinya, Ferdinand mengakui kekhilafahan atas cuitan tersebut, dan menyatakan kalau unggahannya itu dikarenakan diriya mendapat pengaruh dari setan.
Mulanya dia mengaku, kejadian tersebut dilakukan pada tanggal 4 Januari 2022, saat itu dirinya sedang berada di kantor, seketika Ferdinand terjatuh pingsan dan beberapa menit kemudian mengalmi siuman.
"Saat itulah saya mendengar bisikan suara ditelinga saya yang berkata Hei Ferdinand, engkau akan mati dan tidak ada yang bisa menolongmu, Allahmu saja lemah dan harus dibela, itulah kalimat yang saya dengar begitu nyata,"
"Dan kemudian saya anggap itu godaan Saitan yang kemudian saya respon dan tanggapi dengan kata hardik balik dengan kata 'Allahmu lemah'," kata mantan Politikus dari Partai Demokrat itu dalam Pleidoinya, Selasa (12/4/2022).
Adapun dalam pengakuannya, pernyataan 'mu' yang dimaksud itu ditujukan untuk setan yang mengganggunya, bukan untuk menyinggung perasaan suatu golongan tertentu.
Baca juga: Dituntut 7 Bulan Bui Kasus Berita Bohong, Hari ini Ferdinand Hutahaean Bacakan Nota Pembelaan
Sebab kata dia, sebagai orang yang percaya akan kuasa Allah SWT Tuhan yang maha kuasa tidak ada yang lebih kuat dibanding karunia-Nya.
Oleh karena itu dirinya membuat pembelaan yang malah kemudian disampaikan dalam cuitannya di media sosial Twitter.
"Itulah kemudian yang saya tuliskan diakun Twitter saya, meski dengan kalimat yang tidak saya persis. Saya tulis sebagai ungkapan perasaan saja," ucap Ferdinand.
Kendati begitu, cuitan tersebut kata dia malah dijadikan bukti oleh sekelompok orang yang diyakininya dengan sengaja untuk memenjarakannya.
Sekelompok orang itu kata dia, justru fokus kepada kalimat “Kasihan sekali Allah-mu” yang lemah, yang sebenernya dia tujukan kepada Saitan yang menggodanya.
"Mereka menggunakan kalimat itu untuk menghancurkan saya karena kebencian Politik dan perbedaan pandangan Politik. Mereka kemudian mengabaikan kalimat saya yang menegaskan bahwa Allah itu kuat, luar biasa, Maha segalanya, penolong dan pembela umat-Nya," kata Ferdinand.
Di akhir dalam nota pembelannya itu, Ferdinand mengakui kesalahan dan turut melayangkan permohonan maaf untuk sekelompok golongan yang merasa tersinggung dengan cuitannya.
Baca juga: Ferdinand Ungkap Kehidupan di Dalam Rutan: Hidup Kita Enak Dikasih Makan Gratis
Tak hanya itu, dia juga mengaku khilaf dan memohon ampunan kepada masyarakat karena telah menimbulkan keonaran di publik.
"Dan saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak kepada tokoh Agama dan pemuka Agama, tokoh masyarakat dan segenap warga Negara ini dimanapun berada karena merasa terganggu dan tersakiti oleh kata-kata dalam cuitan saya," kata dia.
"Saya menyesal karena kedangkalan ilmu saya tentang Allah dan Agama, saya membuat bapak/ibu, saudara dan siapapun yang merasa tersinggung, sungguh tidak ada niat menista apalagi kebencian dalam hati dan pikiran saya," tukasnya.
Dituntut 7 Bulan Bui
Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan atas perkara dugaan penyebaran berita bohong terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Dalam amar tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (5/4/2022).
Tuntutan ini kata jaksa, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwana pertama primer.
Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 Bulan penjara terhadap eks Politikus Demokrat tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.