BPOM Minta Masyarakat Tak Beli dan Konsumsi Kinder Joy Karena Kandungannya Sedang Diteliti
Masyarakat pun diimbau agar tidak membeli dan mengonsumsi produk makanan tersebut dan BPOM sedang menguji kandungannya.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menghentikan sementara peredaran makanan coklat merk Kinder.
Masyarakat pun diimbau agar tidak membeli dan mengonsumsi produk makanan tersebut dan BPOM sedang menguji kandungannya.
"Tentunya masyarakat jangan membeli dan makan dulu (Kinder Joy)."
"BPOM sedang melakukan pengujian untuk produk yang beredar di Indonesia, karena ini makanan snack anak-anak kami ke depankan kehati-hatian," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/4/2022).
Seperti diberitakan, sejumlah negara menarik peredaran Kinder karena didua mengandung bakteri salmonella.
Penny mengatakan, produk cokelat Kinder Joy yang telah beredar akan ditarik oleh pemilik izin edar selama pengujian produk dilakukan.
Namun, ia tak menjelaskan detail kapan hasil pengujian dan random sampling produk tersebut akan diumumkan ke publik.
"Ini (Kinder Joy) akan ditarik oleh pemilik izin edar," ujar dia.
Sebelumnya, BPOM RI menyebutkan bahwa penarikan cokelat Kinder dilakukan sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella.
"BPOM juga mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," demikian bunyi keterangan tertulis BPOM yang diterima Kompas.com, Senin (11/4/2022).
BPOM mengatakan, penghentian sementara peredaran produk dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, meski cokelat merek Kinder yang ditarik di negara-negara Eropa berbeda dengan coklat merek Kinder yang terdaftar di BPOM RI.
Produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain yaitu, Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.
"BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar," demikian keterangan tertulis BPOM.
BPOM juga meminta masyarakat untuk melaporkan bila menemukan produk coklat merek Kinder yang tidak terdaftar melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.