Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Apa Syaratnya?

Berikut adalah cara mendaftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub di www.mudikhubdat2022.com. Apa saja syaratnya?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Apa Syaratnya?
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi - Berikut adalah cara mendaftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub di www.mudikhubdat2022.com. Apa saja syaratnya? 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan menyediakan fasilitas mudik gratis bagi masyarakat dengan kapasitas sebanyak 10.500 orang.

Diketahui, Kemenhub mengerahkan 350 bus untuk mengangkut penumpang dan 34 unit truk untuk mengangkut sepeda motor.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan program angkutan mudik gratis ini diharapkan dapat menekan penggunaan sepeda motor untuk mudik lebaran.

"Tahun ini kami hadirkan mudik gratis dengan anggaran Rp 10 miliar. Anggaran ini terbatas dan lebih kecil dari tahun 2019 yang mencapai Rp 38 miliar, jadi masih terbatas untuk tujuan dan fasilitasnya," ucap Budi Setiyadi melalui kanal YouTube Kemenhub RI, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Pemerintah akan Sediakan Posko Pelayanan Mudik Dilengkapi Gerai Vaksin Covid-19

Budi Setiyadi mengatakan, keberangkatan bus mudik gratis hanya diarahkan ke Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Wilayah Jawa Tengah, yakni: Tegal, Semarang, Kudus, Solo, Wonogiri, Purworejo, Purwokerto, dan Cilacap.

Jawa Barat: Cirebon, Tasikmalaya, dan Garut

Berita Rekomendasi

"Sebagian besar ke Jawa Tengah, karena berdasarkan hasil survei, banyak masyarakat ke Jawa Tengah," sambungnya.

Baca juga: BPJT Pastikan Tidak Ada Jalan Berlubang Saat Musim Mudik Lebaran 2022

Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub

Mengutip Kompas.com, masyarakat yang ingin mendaftar mudik gratis dapat mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring.

Selanjutnya, login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem.

Calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta.

Adapun QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, bukti vaksin) dapat dibawa ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Dengan begitu, calon pemudik dapat melakukan perjalanan sesuai lokasi pemberangkatan, serta dengan tujuan sesuai nomor bus.

Baca juga: Jateng, Jatim & Jabar Provinsi yang Paling Banyak Dituju Para Pemudik, Jumlahnya Capai 55 Juta Orang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas