Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Apa Syaratnya?

Berikut adalah cara mendaftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub di www.mudikhubdat2022.com. Apa saja syaratnya?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Apa Syaratnya?
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi - Berikut adalah cara mendaftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub di www.mudikhubdat2022.com. Apa saja syaratnya? 

Syarat Mudik 

Calon peserta mudik gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, di antaranya KTP dan KK.

Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, jika ada yang tidak memiliki smartphone, maka mereka bisa membawa kartu vaksin dan booster.

Adapun ketentuan yang wajib diperhatikan untuk melakukan perjalanan mudik yakni:

- Bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Berita Rekomendasi

- Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen.

- Untuk pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah

Info Mudik Lainnya

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas