KPK Nyatakan Berkas 15 Tersangka Kasus Suap Proyek Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Muara Enim Lengkap
KPK menyatakan berkas perkara 15 tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim lengkap.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara 15 tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019 telah lengkap.
15 tersangka terdiri dari 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019, yakni Daraini (DR), Eksa Hariawan (EH), Elison (ES), Faizal Anwar (FA), Hendly (HD), Irul (IR), Misran (MR), Tjik Melan (TM), Umam Pajri (UP), dan Willian Husin (WH).
Berikutnya, lima anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023, yaitu Agus Firmansyah (AFS), Ahmad Fauzi (AF), Mardalena (MD), Samudera Kelana (SK), dan Verra Erika (VE).
"Tim penyidik, (11/4/2022) telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada tim jaksa dengan tersangka AF dkk karena setelah diperiksa dan dicek seluruh kelengkapan isi berkasnya oleh tim jaksa maka dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/4/2022).
Ali mengatakan, penahanan lanjutan dilakukan lagi oleh tim jaksa masing-masing selama 20 hari, terhitung sejak 11 April 2022 hingga 30 April 2022.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Mantan Bupati Tabanan Cs
Ia menyebutkan tersangka Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, dan Daraini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Tersangka Elison, Faizal Anwar, dan Samudera Kelana di Rutan KPK Kavling C1.
Disebutkan pula bahwa tersangka Eksa Hariawan, Hendly, Irul, Mirsan, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Willian Husin ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur serta tersangka Mardalena dan Verra Erika di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Tim jaksa dalam waktu 14 hari akan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Ali.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp3,3 miliar sebagai "uang aspirasi" atau "uang ketuk palu" yang diberikan Robi Okta Fahlevi dari pihak swasta atau salah satu kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Baca juga: Dewas KPK Pelajari Laporan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Tonton MotoGP Mandalika
Agar Robi bisa kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, sekitar Agustus 2019, Robi bersama Elfin menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.
Ahmad Yani selanjutnya memerintahkan Elfin untuk aktif mengakomodir keinginan Robi dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka.
Terkait dengan pembagian proyek sekaligus penentuan para pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin dan Ramlan sesuai arahan dan perintah dari Ahmad Yani, Wakil Bupati Muara Enim saat itu Juarsah, Ramlan serta tersangka Agus Firmansyah dan kawan agar memenangkan perusahaan milik Robi.
Baca juga: KPK Selisik Komunikasi Andi Arief-Bupati PPU terkait Pencalonan Ketua DPD Demokrat
KPK menyebut dengan dimenangkannya Robi untuk mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp129 miliar, selanjutnya Robi melalui Elfin membagi komitmen fee dengan jumlah beragam.
Pemberian uang oleh Robi untuk untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar, Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp1,8 miliar, dan Juarsah sekitar Rp2,8 miliar.
Penerimaan oleh para tersangka, kata dia, secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya.