KPK Selisik Komunikasi Andi Arief-Bupati PPU terkait Pencalonan Ketua DPD Demokrat
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik menyelisik komunikasi antara Andi Arief dengan Abdul Gafur.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief pada Senin (11/4/2022) kemarin.
Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dengan tersangka Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dkk.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik menyelisik komunikasi antara Andi Arief dengan Abdul Gafur.
Pasalnya, Abdul Gafur meminta wejangan kepada Andi Arief terkait pencalonan dirinya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya komunikasi saksi dengan tersangka AGM mengenai konsultasi pencalonan tersangka AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat," ungkap Ali dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Dituntut 7 Bulan Bui Kasus Berita Bohong, Hari ini Ferdinand Hutahaean Bacakan Nota Pembelaan
Baca juga: Pernyataan Andi Arief Setelah Jalani Pemeriksaan Selama 2 Jam di KPK
Selain itu, lanjut Ali, Andi Arief juga didalami terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari Abdul Gafur untuk beberapa pihak.
"Dan saat ini KPK juga akan terus telusuri dan dalami lebih lanjut," kata Ali.
Tim penyidik KPK turut memeriksa Direksi PT BM Energy Inti Perkasa Bisyri Mustofa.
Ali mengatakan, Bisyri dikonfirmasi terkait dengan aktivitas kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tim penyidik komisi antikorupsi harusnya juga memeriksa saksi bernama Ninuk Wijaya.
Namun, dikatakan Ali, Ninuk tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan kembali oleh tim penyidik.
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.