Peredaran Cokelat Kinder Joy Dihentikan, Sampai Dipastikan Produk Tak Mengandung Bakteri Salmonella
Cegah penyebaran bakteri Salmonella, BPOM menghentikan sementara peredaran semua produk merek Kinder di Indonesia.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara peredaran semua produk merek Kinder di Indonesia.
Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan akibat dugaan penyebaran bakteri Salmonella yang ditemukan pada makanan anak-anak itu di Inggris beberapa waktu lalu.
Penghentian peredaran ini juga dilakukan seiring dengan proses pengujian random sampling di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang telah terdaftar di BPOM.
"Badan POM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella," kata Kepala BPOM, Penny Lukito dalam keterangan tertulis, nyaSenin (11/4).
"Badan POM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Soal Produk Kinderjoy, Pengelola Minimarket Mengaku Belum Ada Informasi Penarikan
Baca juga: Dikaitkan dengan Kasus Salmonella, Pabrik Cokelat Kinder di Belgia Diperintahkan untuk Ditutup
Diakui BPOM, produk Kinder yang ada di Indonesia sebenarnya berbeda dengan produk yang tersebar di Inggris dan sejumlah negara Eropa lainnya.
Produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls.
"Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD," kata Penny.
Sementara produk yang ditarik di Inggris dan negara Eropa lainnya sesuai dengan peringatan publik yang diterbitkan oleh Food Standard Agency/FSA adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3, dengan batas tanggal kedaluwarsa 7 Oktober 2022.
Negara-negara itu juga memperluas penarikan produk terhadap Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April 2022 - 21 Agustus 2022.
"Semua produk cokelat Kinder diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia. Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik tersebut di atas tidak terdaftar di Badan POM," kata Penny.
Badan POM berjanji akan mengawal dan memastikan penghentian peredaran dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, Badan POM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar,” jelasnya.
Badan POM juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di Badan POM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.