Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU TPKS Disahkan jadi UU, Komnas Perempuan: Kita Perlu Kawal Pelaksanaannya

Komnas Perempuan menegaskan perlu adanya pengawalan dalam pelaksanaan UU TPKS yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada Selasa (12/4/2022).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in RUU TPKS Disahkan jadi UU, Komnas Perempuan: Kita Perlu Kawal Pelaksanaannya
Sefton Sexual Health Service
Komnas Perempuan menegaskan perlu adanya pengawalan dalam pelaksanaan UU TPKS yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada Selasa (12/4/2022). 

“Setuju,” jawab anggota dewan peserta rapat paripurna.

Puan pun kemudian mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Setelah palu diketuk, suara tepuk tangan langsung terdengar di ruang rapat paripurna tersebut.

Suara tepuk tanggan anggota dewan serta masyarakat umum yang hadir pun terdengar kencang.

Dari atas meja pimpinan sidang, Puan tampak melambaikan tangannya menyambut sambutan tepuk tangan tersebut.

Baca juga: Komnas Perempuan: Pengesahan RUU TPKS Tak Boleh Ditunda

Sebelumnya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, bahwa RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum.

Dimana, selama ini belum ada payung hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual.

BERITA TERKAIT

"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," jelas Willy.

(Tribunnews/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Artikel lain terkait RUU TPKS

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas