Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU TPKS Disahkan jadi UU, Komnas Perempuan: Kita Perlu Kawal Pelaksanaannya

Komnas Perempuan menegaskan perlu adanya pengawalan dalam pelaksanaan UU TPKS yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada Selasa (12/4/2022).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in RUU TPKS Disahkan jadi UU, Komnas Perempuan: Kita Perlu Kawal Pelaksanaannya
Sefton Sexual Health Service
Komnas Perempuan menegaskan perlu adanya pengawalan dalam pelaksanaan UU TPKS yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada Selasa (12/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan perlu adanya pengawasan dalam pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selain itu, Komnas Perempuan juga berharap adanya perubahan hukum dan kebijakan lain seperti Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Kini kita semua perlu mengawal pelaksanaan UU TPKS sehingga dapat mencapai tujuan pembentukannya dan juga memastikan perubahan hukum dan kebijakan lain yang relevan dapat segera mengikuti, termasuk RKUHP,” ujar Komnas Perempuan dalam keterangan tertulisnya dikutip dari laman resminya.

Komnas perempuan juga mengapresiasi pengadopsian elemen kunci payung hukum dalam pembahasan dan pengesahan UU TPKS.

Baca juga: RUU TPKS Disahkan Jadi UU, Legislator Golkar: Buah Perjuangan Perempuan di Seluruh Indonesia

Baca juga: Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS, Puan: Ini Momen yang Bersejarah bagi Bangsa

Elemen kunci yang dimaksud Komnas Perempuan adalah pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, adanya pemidanaan berupa sanksi dan tindakan, adanya Hukum Acara Khusus yang hambatan keadilan bagi korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan termasuk pemastian restitusi dan dana bantuan korban.

Lalu adanya penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu dengan tetap memperhatikan kerentanan khusus termasuk dan tidak terbatas pada penyandang disabilitas.

Kemudian, poin kelima adanya pencegahan dan pelibatan masyarakat dan keluarga.

BERITA TERKAIT

Terakhir, adanya pemantauan yang dilakukan oleh menteri, lembaga nasional HAM, serta masyarakat sipil.

Di sisi lain, Komnas Perempuan juga meminta ke depannya agar adanya kepastian hukum bagi korban pemerkosaan serta aborsi.

“Komnas Perempuan merekomendasikan agar DPR RI dan Pemerintah kedepannya memastikan aturan pengaturan perkosaan dan pemaksaan aborsi yang komprehensif dalam RKUHP.”

“Beserta pasal jembatan yang akan memungkinkan korban perkosaan dan pemaksaan aborsi dapat mengakses hak-hak selama penanganan kasus dan pemulihan sebagaiaman dimuat dalam UU TPKS,” tegasnya.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Ketua DPR RI sekaligus pimpunan rapat paripurna, Puan Maharani menanyakan kepada anggota dewan soal setujukah RUU TPKS menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? ujar Puan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas