Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TNI AL Tangkap Kapal Asing Berbendera Malaysia Bermuatan Palm Acid Oil Tanpa Dokumen di Dumai

KRI Sigurot-864 bekerja sama dengan jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai berhasil menangkap kapal asing berbendera Malaysia.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in TNI AL Tangkap Kapal Asing Berbendera Malaysia Bermuatan Palm Acid Oil Tanpa Dokumen di Dumai
Dok Dispenal
KRI Sigurot-864 bekerja sama dengan jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai berhasil menangkap kapal asing berbendera Malaysia jenis TB. Ever Sunrise GT 882 dan TK. Ever Carrier GT 98, Selasa (12/4/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KRI Sigurot-864 bekerja sama dengan jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai berhasil menangkap kapal asing berbendera Malaysia jenis TB Ever Sunrise GT 882 dan TK Ever Carrier GT 98.

Saat diamankan kapal tersebut mengangkut muatan 1.799.959 MT hasil penyulingan minyak kelapa sawit atau Palm Acid Oil (PAO) tanpa dilengkapi dokumen, berlayar dari Dumai menuju Malaysia.

Kapal tersebut diketahui diamankan di perairan Dumai, Riau, Minggu (10/4/2022).

Dalam operasinya, KRI Sigurot yang dikomandoi Mayor Laut (P) Richard M Pardede, menindaklanjuti informasi intelijen terkait kapal tersebut dengan melakukan pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (Jarkaplid).

Adapun upaya itu dilakukan melalui peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal di Perairan Utara Pulau Bengkalis Provinsi Riau.

Baca juga: Modernisasi Alutsista TNI, Pengamat Dukung Kombinasikan Tank Harimau dengan AMX 13

"Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata terbukti bahwa Kapal TB Ever Sunrise yang sedang menarik tongkang TK Ever Carrier itu membawa muatan Palm Acid Oil berlayar dari Dumai tujuan Johor-Malaysia tanpa dilengkapi dokumen dan beberapa sudah kadaluarsa," tulis keterangan Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal), dikutip Selasa (12/4/2022).

Berita Rekomendasi

Dengan didapatinya bukti tersebut, selanjutnya, prajurit TNI AL langsung memeriksa 10 awak kapal yang terdiri dari 6 orang WNI dan 4 orang WN Asing.

Terpisah, Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah mengatakan, pengungkapan penyelundupan minyak yang dilakukan KRI Sigurot-864 merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I dalam melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL.

"TNI Angkatan Laut selalu berusaha untuk hadir dengan melaksanakan patroli di wilayah perairan yurisdiksi nasional guna menjaga kedaulatan negara dan melakukan penegakkan hukum," kata dia.

Dirinya juga turut menyinggung komitmen dari Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono yang secara tegas akan melakukan penindakan, terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Indonesia.

Yudo secara tegas mengatakan kalau seluruh personel TNI AL harus menguasai dan mematuhi hukum nasional dan internasional.

Baca juga: TNI AL Tangkap Tugboat dan Tongkang Berbendera Malaysia Bawa PAO Ilegal di Perairan Bengkalis

Sehingga kata dia, komandan lapangan tidak ragu ambil keputusan sesuai lingkup kewenangannya.

"Keberhasilan TNI AL dalam menggagalkan segala bentuk pelanggaran hukum di laut Indonesia merupakan salah satu bentuk kesiapan dan kesiapsiagaan TNI AL dalam menghadapi berbagai ancaman di wilayah kerjanya," kata Arsyad.

Adapun dalam penangkapan ini, beberapa dokumen yang tidak dapat ditunjukan kata Arsyad yakni, nota pelayanan ekspor serta dokumen pemberitahuan ekspor barang dan ijin bongkar muat barang khusus/berbahaya.

Baca juga: Aster Panglima TNI Mayjen TNI Sapriadi Hadiri Pembagian Program Bantuan Tunai

Selain itu, terdapat dokumen yang telah kadaluarsa yakni surat persetujuan keagenan kapal asing dan sertifikat anti-fouling internasional.

Dirinya memastikan, saat ini Tugboat TB Ever Sunrise dan tongkang TK Ever Carrier berikut 10 orang ABK yang terdiri dari 6 orang WNI, 3 orang WN India dan 1 orang WN Malaysia telah dibawa ke Lanal Dumai guna dilakukan proses penyelidikan lanjutan.

Kapal tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan tentang kepabenan dan undang-undang pelayaran terutama pasal 11 ayat (4) jo pasal 59 ayat (2), pasal 44 jo pasal 219 ayat (3), pasal 134 jo 219 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas