BLT Minyak Goreng Mulai Disalurkan, Mensos: Sudah Proses, Berharap Selesai Seminggu sebelum Lebaran
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie

Hal tersebut, disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso saat menyampaikan keterangan pers secara daring, Jumat (8/4/2022).
"Program BLT minyak goreng sudah harus tersalurkan pada Ramadhan. Bahkan, paling lama kalau bisa 1 minggu sebelum Idul Fitri.”
“Artinya kedua program ini harus betul-betul secara cepat dilakukan penyalurannya," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
“Oleh karena itu, khusus BLT Minyak goreng yang ada di rumpun bantuan pangan Kementerian Sosial dan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BTPKLWN) akan dipercepat penyalurannya,” imbuhnya.
Baca juga: Ditinjau Menperin, Distributor Pertama Minyak Goreng Sawit Bersubsidi Salurkan MGS Seharga Rp 13.900
Lebih lanjut, Susiwijono mengatakan, penyaluran BLT minyak goreng kemungkinan bisa dilakukan mulai minggu depan (minggu ini) setelah revisi dokumen teknis selesai.
"Kami rakor teknis untuk revisi dokumen teknis administrasi, mulai dari pedoman umum, dokumen penganggaran, dan lain-lain, targetnya minggu depan (pekan ini) sudah selesai.”
“Mudah-mudahan sudah mulai bisa disalurkan oleh TNI/Polri," ucap Susiwijono.
Ia menyebut, totalnya BLT minyak goreng akan disalurkan ke-514 kabupaten/kota.
Dikutip dari Kompas.com, untuk penyaluran dari rumpun bansos pangan Kemensos akan menyasar pada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Terdiri dari 18,8 juta penerima BPNT Kartu Sembako dan 1,85 penerima yang tidak menerima BPNT.
Dari rumpun BT-PKLWN, penyaluran menyasar 2,5 juta PKL dan pemilik warung.
Utamanya adalah PKL dan warung makanan atau gorengan di 514 kabupaten/kota.
Masing-masing KPM akan menerima bantuan Rp 100.000 per bulan selama 3 bulan yang diberikan sekaligus Rp 300.000 pada bulan April 2022.
"Sehingga besarannya kira-kira Rp 100.000 dikali 3 atau Rp 300.000," jelas Susiwijono.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJateng.com/Rifqi Gozali, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Nurul Ulya, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Bantuan Langsung Tunai