Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Sudah Cair Bersamaan Bantuan Sembako Rp 200 Ribu, Ini Cara Mencairkan

BLT minyak goreng Rp 300 ribu mulai disalurkan dan cair bersamaan dengan bantuan sembako/BPNT Rp 200 ribu. Ini cara mencairkannya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Sudah Cair Bersamaan Bantuan Sembako Rp 200 Ribu, Ini Cara Mencairkan
KOLASE TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Surat Undangan dari desa untuk pencairan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako di kantor kelurahan (kanan) dan ilustrasi uang (kiri). BLT minyak goreng Rp 300 ribu mulai disalurkan dan cair bersamaan dengan bantuan sembako/BPNT Rp 200 ribu. Ini cara mencairkannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp 300 ribu kepada masyarakat.

Kabar gembiranya, penyaluran BLT minyak goreng bersamaan dengan bantuan sosial lainnya, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alias bantuan Sembako.

Hal ini dikatakan seorang penerima BLT minyak goreng asal Klaten, Sri Simping kepada Tribunnews.com, Rabu (13/4/2022).

"Tadi sudah diberi surat pemberitahuan untuk mengambil dua bantuan sekaligus, BLT minyak goreng dan bantuan Sembako di balai desa," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Didampingi Ridwan Kamil Bagikan BLT Minyak Goreng ke Pedagang di Cirebon

Baca juga: Kapan BLT Minyak Goreng Cair? Jokowi Minta Selesai Sebelum Lebaran, Ini Cara Cek Penerimanya

Dengan demikian, penerima BLT minyak goreng sekaligus bantuan Sembako akan menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu dalam sekali pencairan.

Rinciannya, BLT minyak goreng Rp 300 ribu untuk periode April, Mei, dan Juni 2022 dan bantuan Sembako Rp 200 ribu periode Mei 2022.

Adapun kedua bantuan ini diberikan langsung kepada masyarakat berupa uang tunai.

Berita Rekomendasi

Cara Mencairkan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako


Surat Undangan dari PT Pos Indonesia untuk pencairan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako di kantor kelurahan.
Surat Undangan dari PT Pos Indonesia untuk pencairan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako di kantor kelurahan. (TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)

Adapun penyaluran BLT minyak goreng Rp 300 ribu dan bantuan Sembako Rp 200 ribu dilakukan oleh Pos Indonesia.

Untuk mencairkan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako, penerima bantuan akan mendapatkan surat undangan.

Pencairan dilakukan di tempat yang telah ditunjuk, misal di kantor kelurahan/desa masing-masing atau kantor pos.

Surat undangan tersebut diberikan desa melalui ketua RT/RW masing-masing dan memuat informasi penerima.

Mulai dari nama penerima bantuan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako, NIK, nomor BNT, barcode, serta jumlah bantuan yang akan diterima.

Termasuk persyaratan apa saja yang harus dibawa saat pengambilan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako serta penggunaan bantuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas