BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Sudah Cair Bersamaan Bantuan Sembako Rp 200 Ribu, Ini Cara Mencairkan
BLT minyak goreng Rp 300 ribu mulai disalurkan dan cair bersamaan dengan bantuan sembako/BPNT Rp 200 ribu. Ini cara mencairkannya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Penerima BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako wajib membawa KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) yang asli serta surat undangan yang dibagikan.
Penerima juga wajib memperhatian ketentuan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Penggunaan dana bantuan Program Sembako untuk kebutuhan pangan/sembako dan tidak diperkenankan membeli rokok, minuman keras, dan narkotika.
Sementara itu, dalam surat undangan yang diberikan pihak desa juga memuat syarat pengambilan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako.
Yaitu membawa KTP dan KK asli serta fotocopy yang masih berlaku serta surat undangan/pemberitahuan dari desa.
Syarat lainnya, pengambilan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako harus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Bila diwakilkan, harus dalam satu KK yang sama dengan penerima.
Selain itu, wajib menggunakan masker.
Setiba di kantor pos atau kantor desa, penerima wajib menunggu giliran untuk mencairkan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako.
Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.
Masyarakat akan langsung mendapat bantuan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako dengan total Rp 500 ribu.
Petugas akan memfoto satu per satu penerima bantuan, lengkap dengan KK dan KTP sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.
Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako.
Bila ada pemotongan dana bantuan oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta untuk melapor.