Implementasi Kakorbrimob Jadi Jenderal Bintang Tiga Masih Harus Lewati Tahap Administrasi Panjang
Dankorbrimob yang sebelumnya dijabat perwira tinggi bintang dua (Irjen) direncanakan menjadi bintang tiga (Komjen), tapi prosesnya panjang.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) yang sebelumnya dijabat perwira tinggi bintang dua (Irjen) direncanakan menjadi bintang tiga (Komjen).
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2022.
Namun, implementasi aturan tersebut masih harus melewati tahapan administrasi panjang.
Hal itu diungkap oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca juga: 6 Fakta Kebakaran Bengkel Motor Warakas yang Akibatkan Pasutri dan 3 Anak Tewas Terpanggang
Baca juga: Siapa Dalang yang Gerakkan 86 Pelajar Tangerang ke DPR RI ? Janjikan Uang Puluhan Ribu
Menurut Dedi, Perpres itu nantinya akan dikirim terlebih dahulu dari Sekretariat Negara (Setneg) kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Setelah itu, surat dikembalikan lagi ke Setneg lalu dikirim ke Kemenpan RB.
"Alurnya gini, dari Setneg, alur suratnya dari Setneg ke Kumham. Dari kumham sudah dinomorkan kemudian dipublish oleh Kumham, tapi kepresnya itu dkembalikan lagi ke Setneg. Dari Setneg tidak langsung ke Polri, tapi ke Menpan. Dari Menpan baru dikirim ke Polri," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).
Tak hanya itu, tambah Dedi, nantinya Polri harus membuat Peraturan Kepolisian baru untuk dapat menindaklanjuti Perpres tersebut.
Nantinya, aturan itu baru diimpelentasikan sesuai disahkan oleh Kapolri.
"Dari Polri belum selesai di situ, masih harus membuat Perpol dalam rangka untuk mengubah Perpol yang lama, karena ada penyesuaian pangkat dan golongan. Dari situ kalau perpol sudah terbit disahkan oleh Pak Kapolri, juga tetap dikasih nomor baru bisa diimplementasikan di Polri," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2022 menyangkut susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam Perpres tersebut terdapat sejumlah perubahan dalam organisasi kepolisian. Di antaranya yakni Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) yang sebelumnya dijabat Perwira Tinggi (Pati) bintang dua (Irjen) sekarang menjadi bintang tiga (Komjen).
Sementara itu Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri (Kapusdokkes) yang sebelumnya dijabat Pati bintang satu (Brigjen) kini dijabat bintang dua (Irjen).
Baca juga: Komentari Pelajar Ikut Aksi 11 April, Kapolda Metro: Mereka Massa Cair, Penggeraknya Kami Pelajari
Perubahan tersebut tercantum dalam lampiran Perpres. Tidak hanya pangkat, eselon dua jabatan tersebut juga berubah.