Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi VIII DPR dan Pemerintah Sepakat Hentikan Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Komisi VIII DPR dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komisi VIII DPR dan Pemerintah Sepakat Hentikan Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana
DPR RI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) sepakati harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana yang diusulkan dari Komisi VIII DPR RI./FOTO DOK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Kementerian Sosial (Kemensos) sepakat untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Komisi VIII DPR dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menjelaskan, alasan penghentian itu lantaran tidak ada kesepakatan dengan pemerintah terkait nomenklatur BNPB.

Baca juga: KPK Keluarkan Edaran Patungan Iuran Pegawai untuk Donasi Bencana Alam dan Pandemi Covid-19

Dia menyebut pemerintah ingin penyebutan BNPB cukup melalui perpres.

"Tadi menjelaskan menurut pemerintah, tidak perlu disebut lembaga BNPB-nya cukup melalui perpres, bagi kami ini krusial, sementara kita tahu setiap hari ada bencana, setiap hari ada bencana non alam maupun bencana alam," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Yandri mengatakan, Komisi VIII DPR menginisiasi RUU Penanggulangan Bencana ini karena ingin memperkuat BNPB dalam undang-undang.

Berita Rekomendasi

Dia menilai koordinasi BNPB akan menjadi lemah jika hanya melalui perpres.

"Kalau hanya sebagai perpres atau badan ad hoc, tentu koordinasi dan kekuatan eksekusinya menurut kami sangat lemah. Sementara di UU yang ada sekarang, BNPB sudah menunjukkan kepiawaiannya untuk menanggulangi bencana. Kalau itu kita bubarkan kita tiadakan di UU yang kita bahas ini justru kita kembali mundur. Itu yang kami tidak mau jadi ini belum ada titik temu," ucap Yandri.

Atas dasar itu, kata Yandri, seluruh fraksi menyepakati pembahasan RUU ini dihentikan.

Menurutnya, hampir dua tahun lebih, tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

"Ini bagi kami prinsip. Sembilan fraksi dalam rapat panja tiga minggu yang lalu sepakat untuk dihentikan, karena dari panja Komisi VIII minta sempat dihentikan, kami hari ini undang pemerintah untuk menyampaikan sikap dari Komisi VIII," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas