Patuh Terhadap Keputusan BPOM, Manajemen Alfamart Hentikan Penjualan Cokelat Kinder Joy
Manajemen Alfamart memutuskan untuk menghentikan penjualan produk Kinder Joy. Alfamart sudah menurunkan Kinder Joy dari rak penjualan sejak Senin.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Manajemen Alfamart memutuskan untuk menghentikan penjualan produk Kinder Joy.
Hal tersebut buntut dari keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menghentikan sementara waktu peredaran makanan berbahan cokelat ini.
Sebelumnya, sejumlah negara menarik peredaran Kinder karena diduga mengandung bakteri salmonella.
Corporate Communication GM Alfamart menjelaskan, pihaknya sudah menurunkan Kinder Joy dari rak penjualan di semua gerai sejak Senin (11/4/2022) kemarin.
Nur menegaskan, Alfamart mengambil langkah ini sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella dan dinyatakan aman oleh BPOM.
Baca juga: BPOM Minta Masyarakat Tak Beli dan Konsumsi Kinder Joy Karena Kandungannya Sedang Diteliti
"Mulai 12 April 2022 produk Kinder Joy kami tarik terlebih dulu dari rak display sambil menunggu keputusan resmi dari BPOM soal keamanannya. Keselamatan konsumen adalah yang utama bagi kami," jelasnya, kepada Tribunnews.com, Rabu (13/4/2022).
Nur menambahkan, pihaknya patuh terhadap keputusan resmi BPOM.
Apabila BPOM menemukan bahan berbahaya, maka produk akan dilakukan retur ke produsen untuk dimusnahkan.
Penjelasan pihak BPOM
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyebut, jajarannya sedang melakukan pengujian terhadap produk Kinder Joy.
"Tentunya masyarakat jangan membeli dan makan dulu (Kinder Joy). BPOM sedang melakukan pengujian untuk produk yang beredar di Indonesia, karena ini makanan snack anak-anak kami ke depankan kehati-hatian," katanya.
Penny mengatakan, produk cokelat Kinder Joy yang telah beredar akan ditarik oleh pemilik izin edar selama pengujian produk dilakukan.
Namun, ia tak menjelaskan detail kapan hasil pengujian dan random sampling produk tersebut akan diumumkan ke publik.
Baca juga: Peredaran Kinder Joy Dihentikan, Ketua DPD RI: Saatnya Memaksimalkan Produk Jajanan Dalam Negeri
"Ini (Kinder Joy) akan ditarik oleh pemilik izin edar," ujar dia.
Sebelumnya, BPOM RI menyebutkan bahwa penarikan cokelat Kinder dilakukan sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella.
"BPOM juga mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya, Senin (11/4/2022).
BPOM mengatakan, penghentian sementara peredaran produk dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, meski cokelat merek Kinder yang ditarik di negara-negara Eropa berbeda dengan coklat merek Kinder yang terdaftar di BPOM RI.
Produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain yaitu, Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.
Baca juga: 9 Negara Eropa Turun Tangan Setelah Muncul Dugaan Temuan Salmonella di Cokelat Kinder
"BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar," ucap Penny.
BPOM juga meminta masyarakat untuk melaporkan bila menemukan produk coklat merek Kinder yang tidak terdaftar melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Adapun sebagai perlindungan terhadap masyarakat, BPOM berkomitmen untuk melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan.
"BPOM mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar dengan selalu melakukan Cek KLIK (cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan," beber Penny.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)