Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penghapusan Tes Keperawanan Calon Anggota TNI Diberlakukan di Seluruh Matra Mulai Tahun 2022

Hal tersebut disampaikan Budiman usai membuka Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan (Rakornikes) TNI TA 2022 di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur pada Rab

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penghapusan Tes Keperawanan Calon Anggota TNI Diberlakukan di Seluruh Matra Mulai Tahun 2022
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Pusat Kesehatan TNI Mayjen TNI dr Budiman usai membuka Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan (Rakornikes) TNI TA 2022 di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur pada Rabu (13/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) TNI Mayjen dr Budiman menegaskan kebijakan penghapusan syarat terkait tes keperawanan dalam rekrutmen prajurit TNI telah efektif diberlakukan pada tahun 2022 ini.

Ia mengatakan penghapusan persyaratan terkait tes kepewawanan dalam buku petunjuk teknis (juknis) pemeriksaan badan calon prajurit oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tersebut telah diberlakukan baik di TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara.

Hal tersebut disampaikan Budiman usai membuka Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan (Rakornikes) TNI TA 2022 di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur pada Rabu (13/4/2022).

"Sudah efektif. Sudah diberlakukan untuk seluruh matra Darat, Laut, dan Udara," kata Budiman.

Baca juga: Komisi I akan Tanya Jenderal Andika soal Papua hingga Wacana Tes Keperawanan Calon Prajurit TNI

Budiman menjelaskan kebijakan tersebut menjawab persoalan terkait hak asasi manusia dan hak perempuan yang mungkin terdampak karena adanya aturan tersebut terdahulu.

Sehingga, lanjut dia, saat ini mereka yang memiliki persoalan terkait hal tersebut bisa tetap menjadi prajurit TNI.

Berita Rekomendasi

"Selama dia memiliki kemampuan intelektual yang baik dan kemampuan fisik yang baik. Tentu saja itu semua berkaitan dengan kredibilitas yang bersangkutan dan kita memiliki serangkaian tes untuk melihat hal tersebut. Tapi yang jelas masalah tadi tidak lagi menjadi hal yang standar yang ada dalam juknis, itu dihapuskan," kata Budiman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas