RUU TPKS Disahkan, Perindo Siap Kawal Implementasinya
Perindo memberikan apresiasi disahkannya UU TPKS, minta penegak hukum responsif menangani dan menindak laporan kekerasan seksual terutama hak korban.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih jadi problem yang sangat serius di Indonesia.
Pengesahan terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus diletakkan sebagai langkah awal untuk memberangus ancaman kekerasan seksual secara kolaboratif.
Demikian dikemukakan Ike Suharjo, Juru Bicara (Jubir) Partai Perindo Bidang Perempuan, Anak dan Sosial kepada pers, Rabu (13/4/2022).
"Data menunjukan bahwa indonesia berada dalam situasi darurat kekerasan seksual," kata Ike.
Baca juga: RUU TPKS Resmi Jadi Undang-Undang, Korporasi Bisa Dijerat Pidana, Denda Paling Banyak Rp 15 Miliar
Baca juga: 2 Ditangkap 4 Buron, Polisi Sebut Ada Kemungkinan Jumlah Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Bertambah
Berdasarkan data Kementerian PPA, sepanjang 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan di mana 15,2 persennya adalah kekerasan seksual.
"Jika disandingkan dengan data laporan tahunan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maka hampir setiap tahunnya, permohonan perlidungan terhadap korban kekerasan seksual merupakan yang paling tinggi," ujar Ike Suharjo.
Menurut dia, sebagai partai politik yang memiliki sensitifitas dalam isu perempuan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi Partai Perindo.
Pertama, memberikan apresiasi terhadap disahkannya UU TPKS.
"Ada banyak terobosan dalam Undang-Undang ini, baik dalam kaitannya pengaturan norma kekerasan seksual, upaya penegakan hukum, sampai jaminan dan pemulihan terhadap hak-hak korban," ujarnya.
Baca juga: UU TPKS Disahkan, Ketua DPR: Aturan Pelaksanaan Teknis Harus Segera Disusun Pemerintah
Kedua, menghimbau kepada penegak hukum untuk responsif menangani dan menindak laporan kekerasan seksual, dengan berorientasi kepada kepentingan dan hak-hak korban.
"Dalam kasus kekerasan seksual, posisi korban sangat rentan. Jangan sampai korban mengalami reviktimisasi karena proses hukum yang berbelit sehingga korban harus kembali mengalami penderitaan," ujar Ike Suharjo.
Selain itu, penegak hukum harus mempertimbangkan hak ganti kerugian (restitusi) korban kekerasan seksual, mengingat UU TPSK sudah mengaturnya secara progresif.
Dan ketiga, speak up!
Baca juga: Negara Sedang Sulit, Pengamat Ingatkan Jangan Sampai Anggaran Pemilu 2024 Jadi Bancakan Korupsi
Menurut Ike Suharjo, korban maupun masyarakat jangan takut untuk melapor kepada penegak hukum jika memiliki informasi adanya kekerasan seksual.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.