Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK Secara Offline dan Online Dilengkapi Caranya

Berikut syarat membuat dan memperpanjang SKCK secara online dan offline lengkap dengan caranya.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK Secara Offline dan Online Dilengkapi Caranya
Tribunnews.com
Cara Membuat SKCK Online. Berikut syarat membuat dan memperpanjang SKCK secara online dan offline lengkap dengan caranya 

Cara Membuat SKCK Baru Secara Offline

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas,.

Syarat Membuat SKCK Secara Online

Mengutip Kompas.com, berikut dokumen soft file yang perlu disiapkan:

1. KTP atau kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

2. Akte lahir (surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah)

3. Soft file rumus sidik jari yang diambil dari kantor Polsek/Polres sesuai domisili

Berita Rekomendasi

4. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK Secara Online

1. Akses laman skck.polri.go.id

2. Pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas

3. Pada kolom “Jenis Keperluan” pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK

4. Pilih kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK

5. Isi alamat lengkap

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas