Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK Secara Offline dan Online Dilengkapi Caranya

Berikut syarat membuat dan memperpanjang SKCK secara online dan offline lengkap dengan caranya.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK Secara Offline dan Online Dilengkapi Caranya
Tribunnews.com
Cara Membuat SKCK Online. Berikut syarat membuat dan memperpanjang SKCK secara online dan offline lengkap dengan caranya 

6. Pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA

7. Klik “Lanjut”

8. Kemudian isi data pribadi

9. Upload foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan

10. Lalu lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen

11. Setelah itu, lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili

12. Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket

Berita Rekomendasi

13. Kemudian datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya pada form untuk menyerahkan bukti pembayaran

Syarat Memperpanjang masa berlaku SKCK:

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Membawa fotokopi KTP/SIM.

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.

5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

(Tribunnews.com/Farrah Putri/Soffya Ranti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas