Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Tersangka Pembakaran Pospol Pejompongan Terancam 5 Tahun Penjara: Ada yang Masih Pelajar

Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno dari ketiga tersangka itu, satu di antaranya masih berstatus pelajar.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pelaku utama pembakaran Polsubsektor Pejompongan yang hangus dilalap api saat demo mahasiswa Senin (11/4/2022) sudah ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Dari ketiga tersangka itu, satu di antaranya masih berstatus pelajar.

"Dari tiga tersangka, satu orang masih di bawah umur masih kelas 3 SMK dengan inisial AF. Kedua, tersangka atas nama RS umur 22 tahun. Ketiga, adalah saudara RE umur 19 tahun tidak sekolah karena terakhir SMP," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno dalam konferensi pers, Selasa (12/4/2022) kemarin.

Dalam penyelidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu di antaranya pecahan botol dari bom molotov, rekaman CCTV, hingga pecahan kaca.

Setyo mengungkapkan ketiga tersangka pembakaran pospol itu berasal dari daerah yang sama yakni Kota Bekasi.

BERITA REKOMENDASI

"Semua satu kota, saling mengenal. Mereka semua dari bekasi," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, kata Setyo, ketiganya mengaku pembakaran pospol Pejompongan itu menggunakan bom molotov. Namun, untuk motifnya masih didalami oleh penyidik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana mengatakan, pembakaran Polsubsektor Pejompongan itu terjadi usai unjuk rasa di Gedung DPR telah dibubarkan oleh aparat karena berujung anarkis

Para tersangka ini bergerak ke arah Slipi saat pembubaran dilakukan dan akhirnya membakar pospol Pejompongan yang berada di Jalan Pejompongan Raya.

"Mereka lakukan pembakaran dengan membuat bom molotov dari pecahan botol diiisi dengan akseleran atau BBM kemudian dibakar dan dilemparkan ke pos," beber Wisnu.


Ketiga tersangka dijerat Pasal 187 KUHP Jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas