Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU TPKS Disahkan, Komnas Perempuan Desak DPR-Pemerintah Pastikan Terintegrasi RKUHP

Komnas Perempuan turut buka suara atas disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang (UU).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in UU TPKS Disahkan, Komnas Perempuan Desak DPR-Pemerintah Pastikan Terintegrasi RKUHP
Tangkap Layar Kompas Tv
Komnas Perempuan Andy Yentriani Harap RUU TPKS Segera Disahkan (Tangkap Layar Kompas Tv) Senin (13/12/2021) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan turut buka suara atas disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang (UU).

Atas hal itu, Komnas Perempuan meminta DPR hingga Pemerintah memastikan aturan soal pemerkosaan dan pemaksaan aborsi diatur dalam Rancangan KUHP (RKUHP) agar terintegrasi dengan UU yang dicanangkan dalam beberapa tahun belakangan ini.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, hal ini diperlukan agar dapat memaksimalkan fungsi UU TPKS yang baru saja disahkan, Selasa (12/4/2022) kemarin dalam rapat paripurna di DPR.

Sebab kata Andy, aturan pemerkosaan dan aborsi saat ini belum diatur secara rinci dalam UU TPKS.

"Komnas Perempuan merekomendasikan agar DPR RI dan Pemerintah kedepannya memastikan aturan pengaturan perkosaan dan pemaksaan aborsi yang komprehensif dalam RKUHP," kata Andy dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (13/4/2022).

Tak cukup di situ, Komnas Perempuan juga meminta agar dalam RKUHP tersebut nantinya dapat memuat pasal-pasal yang menjamin para korban pemerkosaan dan pemaksaan aborsi.

Berita Rekomendasi

Hal itu untuk dapat mengakses haknya selama penanganan kasus dan pemulihan sebagaimana dimuat dalam UU TPKS.

Baca juga: Puan Maharani Apresiasi Masyarakat Sipil Bantu Wujudkan UU TPKS

Kendati demikian, pihaknya kata Andy, tetap menyambut bajk pengesahan UU TPKS yang akhirnya dilakukan oleh DPR dan Pemerintah. 

Andy menilai, hal tersebut merupakan buah perjuang kolektif dari berbagai elemen masyarakat. 

"Juga tidak terlepas dari keberanian korban yang telah menyuarakan dengan berani pengalaman-pengalamannya dalam mengklaim keadilan, kebenaran dan mendapatkan pemulihan," kata dia.

Hanya saja, Komnas Perempuan mengingatkan terkait implementasi UU TPKS itu di lapangan, termasuk kata dia, penerbitan aturan turunannya yang masih harus dikawal oleh semua pihak. 

Itu penting diterapkan, agar para korban dan masyarakat luas mendapati payung hukum yang komprehensif.

"Kita semua perlu mengawal pelaksanaan UU TPKS sehingga dapat mencapai tujuan pembentukannya, dan juga memastikan perubahan hukum dan kebijakan lain yang relevan dapat segera mengikuti, termasuk RKUHP," ucap dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas