UU TPKS Disahkan, Komnas Perempuan Desak DPR-Pemerintah Pastikan Terintegrasi RKUHP
Komnas Perempuan turut buka suara atas disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang (UU).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Sebagai informasi, UU TPKS ini memuat sejumlah terobosan hukum di dalamnya yaitu dengan mengatur: tindak pidana kekerasan seksual; pemidanaan (sanksi dan tindakan); serta hukum acara khusus yang hambatan keadilan bagi korban pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, termasuk pemastian restitusi dan dana bantuan korban.
Baca juga: Anggota Baleg DPR Berharap UU TPKS Bisa Melindungi Perempuan dan Anak dari Predator Seksual
Kemudian termasuk, penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu dengan memperhatikan kerentanan khusus termasuk dan tidak terbatas pada orang dengan disabilitas serta mengenai pencegahan, peran serta masyarakat dan keluarga.
Terakhir, pemantauan yang dilakukan oleh Menteri, Lembaga Nasional HAM dan masyarakat sipil.
Terkait pengaturan tindak pidana kekerasan seksual, UU TPKS juga mengatur sembilan tindak pidana kekerasan seksual yang sebelumnya bukan tindak pidana atau baru diatur secara parsial.
Hal itu dimulai dari, tindak pidana pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, hingga perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain itu, UU TPKS juga mengakui pidana kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang lainnya. Berikutnya, hukum acara dan pemenuhan hak-hak korban akan mengacu pada UU TPKS.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Puan mengatakan, rapat paripurna tersebut menjadi tonggak bersejarah salah satu perjuangan masyarakat.
"Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual," kata Puan, Selasa (12/4/2022).
Untuk diketahui, RUU TPKS sudah diperjuangkan sejak tahun 2016 dan pembahasannya cukup mengalami dinamika, termasuk berbagai penolakan.
Namun menurut Puan, kerja keras seluruh elemen bangsa membuktikan bahwasanya niat baik akan mendapat hasil yang baik.
Baca juga: Sahkan UU TPKS, Anggota Baleg Nilai Puan Miliki Kepedulian Tinggi terhadap Isu Perempuan
Puan menyatakan, hal tersebut sebagai bentuk komitmen bersama DPR dan Pemerintah untuk memperjuangkan korban-korban kekerasan seksual yang selama ini hak-haknya terabaikan.
"Dan tentu juga ini hasil kerja keras semua elemen bangsa yang pantang menyerah memperjuangkan RUU TPKS. Teman-teman aktivis dari berbagai kalangan, LSM, akademisi, dan pastinya seluruh lapisan masyarakat Indonesia," ujarnya.
"Secara khusus pengesahan RUU TPKS akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini, mengingat banyak korban kekerasan seksual berasal dari kalangan perempuan," tukasnya.