Dorong Persaingan Usaha Bebas Korupsi, KPK Kukuhkan Komite Advokasi Daerah Yogyakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengukuhan pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Yogyakarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Berdasarkan data penindakan KPK, sejak 2004 hingga 2021, pihak swasta tercatat sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak yaitu sejumlah 356 orang.
Dari jenis perkara tindak pidana korupsi tahun 2004 – 2021 terbesar adalah penyuapan 802 perkara dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebanyak 263 perkara.
Kondisi tersebut juga menjadi salah satu latar belakang dibentuknya Direktorat AKBU di bawah Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.
Dengan salah satu programnya yakni pembentukan pengurus KAD, untuk memperkuat pencegahan korupsi di sektor dunia usaha demi terciptanya iklim usaha yang berintegritas.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Kembali Dilaporkan ke Dewas, Ketua Komisi III DPR: Kita Tanya di Raker
Menutup sambutannya, Alex berharap pada KAD DIY dapat memberikan kontribusi nyata pada pencegahan korupsi khususnya di sektor dunia usaha.
“Selamat dan semangat bekerja Pengurus dan anggota KAD Antikorupsi DIY, kami harap dapat melaksanakan program-program kerja yang konkret dalam pencegahan korupsi khususnya di sektor dunia usaha,” kata Alex.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.