Heboh Kasus Korban Begal jadi Tersangka di Lombok, Ini 2 Kasus Serupa yang Pernah Terjadi
Kasus korban begal menjadi tersangka di Lombok tengah menjadi sorotan. Ternyata, ada dua kasus serupa yang pernah terjadi.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus korban begal yang menjadi tersangka di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, korban yang semula hendak membela diri karena hendak dibegal justru menjadi tersangka setelah menghabisi pelaku begal.
Kasus ini dialami oleh seorang pria bernama Murtade alias Amaq Sinta (34).
Bahkan atas perbuatannya, Amaq Sinta sempat mendekam di tahanan sebelum akhirnya dibebaskan pada Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka: Saya Diserang dengan Senjata Tajam, Jika Mati Siapa Tanggung Jawab?
Baca juga: Reza Indragiri Ungkap Analisis Peluang Hakim Hukum Korban Begal di Lombok Tengah yang Jadi Tersangka
Adapun kronologi kejadiannya berawal dari penemuan jenazah dua lelaki oleh warga di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022).
Mereka ditemukan dalam keadaan meninggal dan tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 WITA.
Penemuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Praya Timur bersama gabungan Polres Lombok Tengah (Loteng) dengan mendatangi lokasi kejadian.
Hasilnya, diketahui identitas kedua lelaki tersebut adalah PN (30) dan OWP (21) yang merupakan warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Loteng.
Di tempat kejadian, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga milik mereka.
Ada pula satu buah sabit dan pisau dengan panjang sekitar 35 cm.
Diduga, mereka adalah korban pembunuhan karena terdapat luka tusuk akibat senjata tajam yang ditemukan di masing-masing tubuh.
Belakangan diketahui, mereka adalah pelaku begal yang tewas di tangan orang yang hendak dirampas hartanya, Amaq Sinta.
Saat itu, Amaq Sinta hendak melakukan perjalanan ke Lombok Timur.
Di tengah perjalanan, ia dipepet dua pelaku begal dan tak lama datang dua teman pelaku.