Heboh Kasus Korban Begal jadi Tersangka di Lombok, Ini 2 Kasus Serupa yang Pernah Terjadi
Kasus korban begal menjadi tersangka di Lombok tengah menjadi sorotan. Ternyata, ada dua kasus serupa yang pernah terjadi.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Begal yang diketahui bernama Misnan dan Ahmad meminta barang berharga ZA, misalnya motor dan ponselnya.
Sempat terjadi percekcokan saat ZA tak mau menyerahkan motornya.
Misnan lantas menuturkan jika ZA tak mau menyerahkan barangnya, ia hendak memerkosa pacar ZA.
Mendengar hal itu, ZA mengambil pisau yang berada di jok motornya.
Pisau yang digunakan adalah pisau untuk kegiatan prakarya sekolah yang masih berada di jok sepeda motor.
ZA hanya melakukan upaya bela diri dan menusuk dada Misnan dengan pisau.
Misnan yang tergeletak di kebun, membuat rekannya kabur. Jenazah Misnan ditemukan esok harinya.
Atas aksinya, ZA terancam 7 tahun penjara.
Meski ZA melakukan perbuatan tersebut demi melindungi sang pacar, tapi ia tetap menyandang status sebagai tersangka.
Kasus ZA tersebut sempat menjadi sorotan banyak kalangan, termasuk pengacara kondang, Hotman Paris.
Kasus ini pun berakhir dengan ZA divonis hakim dengan pidana pembinaan selama satu tahun.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Kamis (23/1/2020), ZA diputus bersalah.
Oleh hakim, ZA dinyatakan melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Dengan vonis itu, ZA harus menjalani pidana pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Inza Maliana) (WartaKotalive.com/Muhammad Azzam)