Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Ahli di Sidang Tipikor Palembang, Pakar HTN Fahri Bahmid Beberkan soal Kelembagaan DPRD

Fahri Bachmid, menyampaikan berdasarkan desain hukum dalam konsep pemerintahan daerah.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jadi Ahli di Sidang Tipikor Palembang, Pakar HTN Fahri Bahmid Beberkan soal Kelembagaan DPRD
Ist
Fahri Bachmid. 

g. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut dia, hal yang demikian telah ditegaskan dan diatur lebih lanjut dalam ketentuan pasal 122 UU No 5/2014 Tentang ASN.

"Sehingga dengan demikian DPRD secara teknis hukum tidak dapat digolongkan sebagai Penyelenggara Negara, tetapi merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota sesuai ketentuan norma pasal 148 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Secara formal Kuasa hukum para terdawa, yang terdiri dari Irfan Maulana Muharam, S.H., Advokat/ Konsultan Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Bulan Bintang, dan berdasarkan Register Perkara No. 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg tanggal 07 Januari 2022.

Atas nama Terdakwa Subahan; Dr. H. Darmadi Djufri, S.H., M.H., C.Med, Advokat dan Konsultan Hukum pada DR. DARMADI DJUFRI LAW FIRM, berdasarkan Register Perkara No. 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg tanggal 07 Januari 2022.

Atas nama Terdakwa Indra Gani, Mardiansyah, Fitriyanzah dan Muhardi; M. HUSNI CHANDRA, SH., M.HUM, Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum M. Husni Chandra & Rekan, berdasarkan Register Perkara No. 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg tanggal 07 Januari 2022

Atas nama Terdakwa Piardi, Marsito, dan Ari Yoca Setiaji; Feni Sasriana, S.H Advokat/ Konsultan Hukum pada kantor Feni Sasriana.SH dan Rekan, berdasarkan Register Perkara No. 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg tanggal 07 Januari 2022, atas nama Terdakwa Ahmad Rio Kesuma; Agus Mirantawan, SH; dan Nurlailatul Qodar Gathmir, SH, Advokat pada Kantor Hukum SAMUDERA, Advokat/Konsultan Hukum, berdasarkan Register Perkara No. 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg tanggal 07 Januari 2022.

Berita Rekomendasi

Atas nama Terdakwa Ishak Joharsah, mereka secara bersamaan mengajukan Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. sebagai Ahli dalam perkara para terdakwa tersebut.

Sementara itu, pihak Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hadir pada persidangan adalah Agung Satrio Wibowo, Muh Asri Irwan dkk.

Dan Majelis Hakim dipimpin oleh Efrata Happy Tarigan,SH.,MH. Sebagai Ketua Majelis; Mangapul Manalu,SH.,MH. Sebagai Hakim Anggota; dan Ardian Angga,SH.,MH. Sebagai Hakim Anggota.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat 10 mantan anggota DPRD Muara Enim merupakan pengembangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Terpidana mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Kasus itu bermula dari OTT KPK terhadap Bupati Muara Enim Ahmad Yani, bersama Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupetan Muara Enim, Elfin MZ Muchtar, serta kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi. KPK menduga Yani dan Elfin menerima total Rp 12,5 miliar dari 16 paket proyek di Muara Enim dari Robi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas